IndonesiaBicara-Jakarta 15 Juli 2009. Presiden SBY tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu terkait laporan mengenai Telekonferens yang dilaksanakan SBY sebelum Pilpres 8 Juli 2009 yang dinilai sebagai suatu kampanyae dalam masa tenang. Ketua Tim Sukses SBY Hatta Rajasa mengatakan hari ini SBY tidak dapat hadir karena sedang menghadiri kegiatan kenegaraan acara puncak hari Koperasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Tim sukses melakukan klarifikasi terhadap Bawaslu dengan menyatakan bahwa acara telekonfrens yang dilakukan dengan gubernur se-Indonesia tersebut dilakukan SBY selaku kepala pemerintahan dan bukan merupakan kampanye Capres. Semua itu adalah bagian dari agenda Presiden dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan terhadap pelaksanaan Pilpres 2009.
Terkait pasal 121 UU No. 22/ 2007 tentang penyelenggaraaan pemilu, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta dapat memperoleh bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, ada pula Peraturan Presiden di perundang-undangan yang dikeluarkan terkait hal tersebut, yaitu Perpres No. 4/2009, Perpres No. 2/2009, tentang dukungan kelancaran pemilu terkait sosialisasi perundang-undangan terkait pemilu, kelancaran transportasi dukungan logistik pemilu dan kegiatan lain sesuai kebutuhan, karena ada keputusan MK tentang peraturan penggunaan KTP ditanyakan kesiapannya oleh Presiden selaku kepala pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota BAWASLU, Nunung Widyaningsih mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan yaitu apakah ada unsur kampanye dalam telekonfrens tersebut. SBY selaku salah satu Capres seolah-olah dinilai mengajak, menghimbau, atau mempengaruhi masyarakat padahal seharusnya pengecekan dilakukan oleh KPU selaku penyelenggaraan pemilu. (inong)
Komentar