IndonesiaBicara-Palangka Raya, 8 September 2009. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah akan membentuk posko pengaduan karyawan perusahaan untuk menampung keluhan karyawan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).
“Disnaker kabupaten/kota juga sudah diminta untuk membentuk posko lebaran. Ini juga sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap perusahaan yang bandel,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Sahruji, kemarin.
Menurutnya, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/Men/94 tentang tunjangan hari raya bagi pekerja perusahaan yang diperkuat lagi dengan surat edaran Menakertrans Erman Suparno nomor SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun ini.
Sahruji menambahkan, pihaknya akan mengawasi pencairan THR untuk para tenaga kerja tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dan perusahaan tidak membandel. THR tersebut dibayarkan minimal 7 hari sebelum lebaran dengan besaran minimal gaji sebulan.
“Perusahaan yang telah resmi terdaftar itu mencapai 1746 dengan jumlah karyawan keseluruhan sekitar 144 ribu,” katanya.
Dilanjutkan dia, perusahaan yang menolak memberikan THR akan diancam sanksi administratif hingga hukuman pidana. Sanksi hukum terhadap pelanggar akan dijerat dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
Sahruji menambahkan, rata-rata perusahaan sudah menyiapkan dana untuk THR bagi para tenaga kerjanya, karena hal itu berupkan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap hari raya.
Dia mengungkapkan, hingga kini masih belum ada keluhan dari karyawan, namun. keluhan biasanya disampaikan ketika 3 hari menjelang lebaran.
“Kami harap para tenaga kerja bisa segera melaporkan bila THR tidak juga dicairkan ke posko yang telah dibentuk,” tandasnya. (HH)
Tinggalkan Balasan