IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

FKCLP Kota Tangsel Siap Hadapi Sidang MK

IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (22/02/10). Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai Politik (FKCLP) menguatkan materi gugatan yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/02). Hal ini untuk mengantisipasi hasil tidak memuaskan yang akan dikeluarkan MK nanti dan guna memenangkan gugatan mereka. “Saksi ahli dan kuasa hukum kami sudah menyiapkan secara matang apa yang akan disidangkan besok. Dengan meteri gugatan yang semakin matang ini kami harap proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel kembali pada aturan konstitusi yang lama,” kata Ketua FKCLP Robert Usman di sela penguatan materi gugatan tersebut, di salah satu restauran ternama wilayah BSD.

Penguatan materi gugatan yang dibahas khusus bersama dengan saksi ahli hukum pemilu Prof DR Hadin Muhjad dan kuasa hukum FKCLP Ali Darma itu disepakati suara bulat bahwa pada sidang ke-4 yang mereka jalani besok dapat menuai hasil maksimal.

“Yang pasti hukum itu tidak berlaku surut. Jadi, gugatan yang kami lakukan pasti akan menuai hasil yang memuaskan bagi kami,” tegasnya, seraya mengatakan, yang digugatnya tersebut bukan hanya masalah jumlah kursi dari 45 menjadi 50 kursi. Tapi, soal aturan pengisian anggota DPRD Kota Tangsel agar diatur sesuai dengan undang-undang lama dan bukan undang-undang nomor 27 tahun 2009 lalu.

Saksi Ahli UU Pemilu FKCLP Hadin Muhjad menambahkan, undang-undang soal penetapan anggota DPRD nomor 27 tahun 2009 tidak sesuai dengan kondisi di Kota Tangsel. Pasalnya, ada kesenjangan hukum di undang-undang tersebut.

Menurutnya, Pasal 348 Ayat 1 Poin C yang menjadi fokus gugatan FKCLP ini jauh dari konstitusi yang harusnya dijalankan di Kota Tangsel. “Kota Tangsel ini terbentuk sebelum Pemilu digelar. Jadi, pengisiannya juga harus mengikuti undang-undang yang sama saat kota otonomi ini terbentuk,” tegasnya. Kata dia juga, pasal 348 yang janggal itu memuat suatu masalah yang bisa menguatkan gugatan FKCLP. Sebab, dalam pasal itu mengandung dua hukum dalam satu pemilu. “Mana mungkin hukum itu berlaku tanpa kepastian. Jadi, saya amat yakin pembacaan materi gugatan besok akan disahkan oleh MK,” tandasnya.

Selain itu, undang-undang yang seharusnya tidak diberlakukan untuk kasus Kota Tangsel ini juga memuat kejanggalan lain. Yakni, tidak ada kesinambungan antara hukum lama dengan yang baru itu. “Intinya, ada poin yang sangat menguatkan posisi gugatan kami saat ini,” tegasnya lagi.

Sejauh ini, FKCLP sudah menjalani 3 persidangan lain sebelum sidang yang akan dilakukan besok. Rencananya, dalam persidangan nanti, seluruh elemen FKCLP akan menyerbu MK untuk mendukung sepenuhnya kebenaran yang mereka inginkan.

“Secepatnya harus ada keputusan soal gugatan kami. Sebab, kami juga berlomba dengan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel yang saat ini sedang berjalan,” tambah Kuasa Hukum FKCLP Ali Darma. Kata dia lagi, sedikitnya 30 orang akan mendatangi MK untuk men-support jalannya gugatan tersebut. (rintho)

Komentar ditutup.