IndonesiaBicara-Amlapura, (23/06/11). Revisi Perda 8 tahun 2003 tentang RDTR yang kini sudah dibahas DPRD Kabupaten Karangasem tidak bertendensi untuk memalak Perda dan melanggar aturan lebih tinggi, namun hendak mencapai 3 sasaran strategis.
Tiga sasaran strategis tersebut, menurut Bupati I Wayan Geredeg, (22/06) antara lain, penyempurnaan Perda lama yang mengandung kelemahan kontradiksi antara lampiran peta . . . → Read More: Revisi Perda RDTR Candidasa Sasar 3 Misi
Komentar