IndonesiaBicara-Weda, (05/05/11). Tiga tahun belakangan ini menjadi suatu prestasi tersendiri bagi kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemda Halteng. Salah satunya ialah dengan penertiban administrasi organisasi pemerintahan dengan telah dikeluarkannya 62 Peraturan Daerah terhitung sejak tahun 2008.
Peraturan Daerah yang telah dibentuk tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pembangunan Kabupaten Halteng sesuai dengan harapan segenap lapisan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Pemda Halteng Ismail H Razak dan Kasubbag Perundang-undangan Halteng berturut-turut menyampaikan rincian peraturan tersebut kepada indonesiabicara agar diketahui dan dapat dimengerti oleh masyarakat Kabupaten Halteng.
Selain pembentukan organisasi serta tata cara kerja pelayanan air minum, Perda yang telah diterbitkan tersebut juga mencakup mengenai retribusi dan pajak daerah. Pengelolaan pertambangan dan air bawah tanah juga telah diterbitkan untuk menertibkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di perut bumi Kabupaten Halteng.
Walaupun tidak ada anggaran khusus untuk melakukan sosialisasi atas Perda yang telah diterbitkan, Pemda Halteng merasa optimis Perda tersebut dapat sampai dan difahami oleh masyarakat dengan cara sosialisasi saat melakukan kegiatan-kegiatan resmi di tingkat Kecamatan. (Ag)
Komentar