IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Revisi Perda RDTR Candidasa Sasar 3 Misi

IndonesiaBicara-Amlapura, (23/06/11). Revisi Perda 8 tahun 2003 tentang RDTR yang kini sudah dibahas DPRD Kabupaten Karangasem tidak bertendensi untuk memalak Perda dan melanggar aturan lebih tinggi, namun hendak mencapai 3 sasaran strategis.

Tiga sasaran strategis tersebut, menurut Bupati I Wayan Geredeg, (22/06) antara lain, penyempurnaan Perda lama yang mengandung kelemahan kontradiksi antara lampiran peta tentang Ruang Terbuka Hijau dengan narasi yang mengatur perihal Ruang Terbuka Hijau itu sendiri, menyelamatkan rencana aset investasi pariwisata di Karangasem sekaligus membantu Karangasem dibidang kemiskinan, menciptakan tenaga kerja serta penyiapan fasilitas pendukung Pembangunan Dermaga Kapal Pesiar.

Sasaran ketiga adalah menata lahan kritis agar dapat dihijaukan dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat.

Upaya yang dilakukan Pemkab Karangasem sudah memperoleh lampu hijau dari berbagai kalangan sebagai upaya menyikapi kondisi lahan kritis di sejumlah wilayah Karangasem yang didalam Perda disebut Ruang Terbuka Hijau.

Jika tidak ditata dan diberdayakan lahan tersebut justru tidak akan maksimal memberi manfaat bagi lingkungan itu sendiri. Perubahan RTH secara ekologis dinilai tidak bermasalah, justru komitmen untuk menata lokasi dengan penghijauan maupun estetika ruang kedepannya harus konsisten ditangani.

Tim Ahli Bidang Pertanian Forum Sekar I Nyoman Supartha yang sudah sering turun ke lapangan menilai langkah Pemkab Karangasem untuk merubah fungsi lindung pertanian area RTH di lahan kering kawasan wisata guna lebih diberdayakan agar lebih berfungsi semestinya. Kondisi lapangan yang demikian tidaklah seperti yang banyak dibicarakan publik, seolah-olah ada perusakan kawasan, pelanggaran peruntukan kawasan dan hukum.

Revisi Perda memang saling melengkapi maka konsep revisi Perda RDTR dilakukan dengan pertimbangan matang dan penuh manfaat.

Untuk upaya tersebut menurut tim ahli pariwisata Bagus Sudibya sebelumnya juga pernah mengatakan, pembangunan dinilai berhasil jika memberi kontribusi kesejahteraan rakyat, memberi nilai tambah, menjanjikan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan serta terciptanya modernisasi untuk kemajuan peradaban masyarakat.

Sebagai tim ahli ekonomi pariwisata ia menilai, semua aspek yang sudah dikembangkan dalam revisi Perda lama sudah jelas bisa dipertanggungjawabkan dan mendukung upaya Pemkab Karangasem untuk mengembangkan sektor pariwisata dengan mendatangkan investor.

Ketua Bappeda I Wayan Arthadipa menambahkan, Perda 8 2003 sendiri setelah dikaji kembali ternyata mengandung kontradiksi antara lampiran peta yang kurang sejalan dengan kondisi yang ada untuk itulah diperlukan upaya merevisi agar Perda lama tidak salah terus.

Disamping itu upaya menghijaukan juga gagal karena jenis tanah di RTH tersebut merupakan bebatuan dan usia Perda sudah mencapai 5 tahun layak direvisi. Ia mengakui masih timbul permasalahan di bidang tata ruang secara umum di Karangasem antara lain rendahnya kesadaran investor dalam mencari informasi tentang tata ruang (advice planning), kecenderungan dimanfaatkannya organisasi masyarakat setempat (Desa Pakraman) dalam berinvestasi dan sebagainya. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 3 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.