IndonesiaBicara-Lombok Utara, (10/06/11). Perijinan penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh BPN berupa Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan ternyata tidak seluruhnya dijalankan oleh pemohon dengan maksimal. Sehingga menyebabkan lahan yang dimaksud terlantar dan menghambat investasi dikawasan ini.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi UU No 11 Tahun 2010 tentang penertiban pendayagunaan tanah terlantar yang berlangsung . . . → Read More: 5000 Ha Lahan Berpotensi Terlantar di NTB
Komentar