IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Rapat Akbar Buruh Menuntut Pengesahan UMK dan UMSK tahun 2012

Massa buruh Tangerang Raya.

IndonesiaBicara.com-Balaraja, (22/01/12). Aliansi serikat buruh dan pekerja yang terdiri SPN, K-SPSI dan FSPMI wilayah Tangerang Raya menggelar rapat bersama di lapangan sepakbola Balaraja, Minggu (22/01) siang.

Ketua K-SPSI Kabupaten Tangerang A Supriyadi mengatakan kepada IndonesiaBicara.com, bahwa acara hari ini diharapkan tidak hanya sebagai acara pertemuan biasa saja tetapi kita dapat menghasilkan adanya pengesahan upah sektoral untuk kaum buruh di Tangerang Raya.

“Dengan adanya rapat akbar ini kita harus dapat menghasilkan apa yang dinginkan para buruh”, ucapnya.

“Kita jangan terjebak dalam sebuah euforia unjuk rasa karena ramainya perjuangan para buruh di beberapa wilayah saat ini, tanpa menghasilkan keputusan yang tidak sejalan dengan tujuan perjuangan buruh yaitu meningkatkan taraf hidup layak untuk keluarga,” tambah Supriyadi kepada para wartawan.

Berjuang tidak perlu dengan melakukan cara-cara anarkis tetapi kita juga bisa berjuang dengan cara yang baik apabila para pengusaha mau duduk bersama dengan buruh, apabila para pengusaha tidak mau duduk bersama dengan buruh maka kita dapat menunjukan kekuatan kita, karena tujuan kita adalah agar upah sektoral dapat disetujui dan diterima oleh para pengusaha di Tangerang, jelas Supriyadi.

Menambahkan, Ketua SPN Tangerang Suwarto, menyatakan tidak akan ada perubahan upah sektoral apabila kita tidak bekerja sama dan bergerak bersama dalam menunjukan perubahan nasib.

“Kaum buruh harus bersama dalam menolak penindasan yang dilakukan oleh pengusaha yang hanya akan menekan kehidupan kita”, ujarnya dengan tegas.

Ketua FSPMI Riden Hatam Azis mengungkapkan pendapatnya kepada wartawan, mengharapkan kepada pihak Apindo se-Tangerang Raya agar dapat segera melaksanakan SK perubahan UMK tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten agar dapat direalisasikan di Tangerang Raya.

Apabila pihak Apindo Kabupaten Tangerang tidak segera mencabut gugatannya ke PTUN maka kita akan bergerak bersama dalam menuntut para pengusaha yang tidak mau menjalankan SK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, karena sudah saatnya kita menegakan UMK dan UMSK di seluruh perusahaan yang sudah masuk kriteria dalam SK revisi tahun 2012, ujar Riden.

Perlu diketahui bahwa saat ini Gubernur Banten telah menandatangani SK revisi UMK tahun 2012 untuk wilayah Tangerang sebesar Rp.1.529.150.- yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para buruh dalam mencukupi kebutuhan hidup yang layak sesuai dengan KHL. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 11 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.