IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Polisi Ancam Langsung Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

IndonesiaBicara-Palangka Raya, 11 Agustus 2009. Menindaklanjuti pencabutan Peraturan Gubernur Kalteng No 52. Tahun 2008 dan Pergub yang baru tentang larangan membakar lahan dan hutan, aparat kepolisian di Kalteng mengancam akan langsung memberi garis polisi (police line) pada lahan yang terbakar.

“Kalau ada lahan yang terbakar, baik disengaja atau tidak akan langsung kami police line. Kalau ada yang menyentuh, berarti dia pelakunya dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Wakapolda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Irsan Wijaya, kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Irsan mengungkapkan, Polda Kalteng telah menindaklanjuti Pergub yang memberhentikan ijin membakar lahan dengan meneruskan ke Kapolres dan Kapolsek di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai, untuk menjaga agar masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar.

“Yang dikhawatirkan kalau ada masyarakat yang teledor dan tak sengaja, namun untuk itu perlu penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihaknya kita tengah melakukan latihan kontingensi bencana asap, yakni berupa latihan pemadaman lahan terbakar maupun penegakan hukum dan sejumlah latihan lainnya.
Irsan mengharapkan masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemda untuk mengantisipasi munculnya bencana asap, yakni dengan membuka dengan cara menebas, dan untuk sisa tebasan tersebut, bisa dimusnahkan dengan cara membakar.

“Kalau ditebas dulu, dikumpulkan dan dibakar, itu namanya sampah. Tapi, kalau dia melempar api langsung ke ilalang atau yang lainnya, itu artinya pembakaran dan akan ditindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, SH mencabut Pergub No. 52 Tahun 2008 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng. Langkah ini diambil menyusul semakin pekatnya kabut asap akibat pembakaran lahan dan hutan.

“Saya menyatakan Pergub 52/2008 tidak berlaku lagi dan ketidakberlakuannya dinyatakan dalam bentuk Pergub juga,” kata Teras, Senin (10/8).

Menurut Teras, keputusan tersebut berlaku dalam waktu tertentu hingga ada keputusan selanjutnya. Dengan diabutnya Pergub tersebut, maka pembukaan lahan dan pekarangan dangan cara apapun dilarang keras dan pelakunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Teras menambahkan, semua bupati/walikota diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut serta melaksanakannya secara konsisten dan konsekuen. Selain itu, aparat penegak hukum, baik tingkat provinsi sampai tingkat paling bawah, diminta menindak tegas  siapapun yang melakukan pembakaran lahan di Kalteng.

“Saya juga minta kepada semua komponen masyarakat  tanpa pengecualian, baik LSM,  tokoh masyarakat,  akademisi, pemerhati lingkungan hidup untuk bersama saling membantu, mendorong, dan mensupport antara satu dan yang lain, sehingga kebijakan stop asap, bencana dan kebakaran dapat dilaksanakan dengan baik,” tandasnya.(FA/IF)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.