IndonesiaBicara. Bengkulu (13/10). Ssemakin dekatnya pelaksanaan Pilkada di 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu dan akan habisnya masa kerja Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota pada Desember 2009 akan menambah pekerjaan rumah bagi KPU Provinsi Bengkulu.
M Yaser (Anggota Panwaslu Provinsi Bengkulu) mengatakan, mengingat waktu yang sempit untuk melakukan perekrutan ulang, sebaiknya masa jabatan anggota Panwaslu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota diperpanjang hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2010.
Perpanjangan masa jabatan anggota Panwaslu tersebut merupakan salah satu langkah yang cukup efektif dengan waktu yang tersedia dan lebih efesien dalam masalah pendanaan. Oleh karena itu, dalam Rapat Evaluasi Kerja dan Konsolidasi Panwaslu di Bali pada 07 – 10 Oktober 2009, Panwaslu Provinsi Bengkulu akan memperjuangkan perpanjangan masa jabatan anggota Panwaslu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Dunan Herawan, SSos (Ketua KPU Provinsi Bengkulu) mengatakan, kepastian penyelenggaraan Pilkada dan Pilgub secara serentak di Provinsi Bengkulu masih belum ada kejelasan, menyusul belum adanya payung hukum yang menyatakan dengan tegas pelaksanaan Pilkada dan Pilgub serentak dapat dilakukan di Bengkulu.
Rencananya KPU Provinsi akan menanyakan permasalahan tersebut dalam Rakor KPU se-Indonesia yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 14 Oktober 2009. Dalam Rakor tersebut juga akan ditanyakan masalah status anggota Panwaslu yang akan habis masa tugasnya pada Desember 2009. (odi)
Komentar