IndonesiaBicara.com – Jakarta (3/9). Gaung keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai belum maksimal terdengar ke telinga publik.
Hal ini menjadi pembicaraan dalam Seminar LPSK bertajuk “No Witness No Justice” di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (2/9), sebagai salah satu poin evaluasi utama dalam satu tahun usia LPSK.
LR Baskoro dari Majalah Tempo mengatakan para korban yang seharusnya bisa berinisiatif mendatangi LPSK untuk dilindungi seperti tersangka kasus pencemaran nama baik Prita Mulya Sari, ternyata baru tahu LPSK setelah dijumpai.
Padahal, ujar Koordinator Indonesian Corruption Watch Danang Widoyoko, dalam situasi ini sebenarnya LPSK dapat datang sebagai penegak hukum dengan wajah yang lebih ramah.
“Dalam kondisi rendahnya kepercayaan publik kepada penegak hukum, LPSK bisa hadir dengan wajah yang friendly,” tutur Danang.
Namun demikian, Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa mengatakan gerak LPSK sendiri dibatasi oleh UU. LPSK tak dapat bergerak aktif mendatangi korban atau saksi dan hanya bersifat menunggu. Oleh karena itu, Sudiharsa mengatakan LPSK membutuhkan Peraturan Presiden untuk memperjelas kewenangannya. (pri)
Komentar