IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Kemenakertrans Akan Tindak Perusahaan Yang Belum Mengikutsertakan Karyawannya Jamsostek

Rakorda Pengawasan Ketenagakerjaan di Hotel Lombok Garden, (17/03)

IndonesiaBicara- Mataram, (17/03/11). Sebagai langkah mengupayakan pemberian perlindungan kepada tenaga kerja atau karyawan dalam bekerja, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mengupayakan agar semua perusahaan yang mempekerjakan orang baik di Indonesia maupun di NTB khususnya supaya mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Untuk itu, Kemenakertrans akan menindak perusahaan-perusahaan yang belum menjadi mitra atau mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Jamsosotek.

Selain itu, didalam aturan atau norma yang menyangkut pemberian perlindungan kepada tenagakerja sudah sangat jelas diatur. “Jika perusahaan tidak mengindahkan sesuai dengan aturan dengan tidak menyertakan karyawannya sebagai peserta Jamsostek maka akan dilakukan penindakan,” tegas Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Saut Siahaan, kepada waratawan, disela-sela pembukaan acara Rakorda Pengawasan Ketenagakerjaan di Hotel Lombok Garden.

Bahkan, penindakan terhadap perusahaan yang belum menjadi mitra Jamsostek sudah diterapkan di beberapa provinsi, “Ada beberapa kasus juga yang sudah kita bawa yang masuk kepengadilan terkait dengan masalah tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini tercatat sekitar kurang lebih 2.900 perusahaan yang beroprasi di NTB. Perusahaan itu bergerak diberbagai bidang baik itu pertanian, perkebunan, pertambangan, jasa dan transportasi serta makanan.

Diantara sekian banyak perusahaan itu, hanya 10 persen atau sekitar 300 perusahaan yang sudah memiliki Jamsostek kepada karyawannya.

“Perusahaan swasta di NTB ini terbilang cukup banyak tapi baru 10 persen yang sudah masuk Jamsostek, untuk itu diharapkan supaya bisa masuk program pemberian jaminan kepada karyawanya itu,” ujarnya.

Saut melanjutkan di NTB banyak perusahaan, kaitan dengan Jamsostek jumlah pengawas yang ada diwilayah NTB baru 13 orang, ”Kita berharap bahwa dengan 13 orang ini punya sinergitas juga dengan Jamsostek dalam rangka meningkatkan keikutsertaan perusahaan,” ungkapnya.

Kaitannya dengan pengawasan tenagakerja, kata Saut merupakan standar pelayanan maksimal. Selain itu, pengawasan merupakan jalan untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dan undang-undang yang berlaku serta mencegah timbulnya kecelakaan. “Dengan begitu jika terjadi kecelakaan kita bisa berikan santunan,” imbuhnya.

Kedepan tambah Saut, diharapkan semua perusahaan ini bisa seluruhnya bisa ikut menjadi peserta Jamsostek terutama konsep pemikiran dari pemerintah dalam upaya memberi perlindungan kepada tenaga kerja.

Penekananannya melalui Dinas Tenaga Kerja dan diharapkan bisa melakukan sosialisasi untuk mendorong perusahaan menjadi mitra Jamsostek. ”Kita harapkan kedepan supaya mereka sadar betapa pentingnya Jamsostek,” harapnya. (Ary)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.