IndonesiaBicara-Palangka Raya, 8 September 2009. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah akan membentuk posko pengaduan karyawan perusahaan untuk menampung keluhan karyawan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).
“Disnaker kabupaten/kota juga sudah diminta untuk membentuk posko lebaran. Ini juga sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap perusahaan yang bandel,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Sahruji, kemarin.
Menurutnya, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/Men/94 tentang tunjangan hari raya bagi pekerja perusahaan yang diperkuat lagi dengan surat edaran Menakertrans Erman Suparno nomor SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun ini.
Sahruji menambahkan, pihaknya akan mengawasi pencairan THR untuk para tenaga kerja tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dan perusahaan tidak membandel. THR tersebut dibayarkan minimal 7 hari sebelum lebaran dengan besaran minimal gaji sebulan.
“Perusahaan yang telah resmi terdaftar itu mencapai 1746 dengan jumlah karyawan keseluruhan sekitar 144 ribu,” katanya.
Dilanjutkan dia, perusahaan yang menolak memberikan THR akan diancam sanksi administratif hingga hukuman pidana. Sanksi hukum terhadap pelanggar akan dijerat dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
Sahruji menambahkan, rata-rata perusahaan sudah menyiapkan dana untuk THR bagi para tenaga kerjanya, karena hal itu berupkan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap hari raya.
Dia mengungkapkan, hingga kini masih belum ada keluhan dari karyawan, namun. keluhan biasanya disampaikan ketika 3 hari menjelang lebaran.
“Kami harap para tenaga kerja bisa segera melaporkan bila THR tidak juga dicairkan ke posko yang telah dibentuk,” tandasnya. (HH)
saya mau menanyakan tentang sanksi terhadap perusahaan yg melanggar undang-undang permenaker no 13 tahun 2003, bisa tolong bantu untuk menjelaskan sanksi nya!
saya juga mau menanyakan tentang sanksi masalah jam kerja yg tidak sesuai ,juga tentang kesehatan yg tdk di utamakan di tempat kerja saya
kami bekerja 10 jam kerja tampa ada uang tambahan lembur longshift,kami di bayar 35000 perhari dengan tanggung jawab yg besar ..bahkan tak segan2 pa bila yg pnya perusahaan marah2 terhadap kami dengan kata2 yg sangat tidak pantas di ucapkan oleh seorang pemimpin yg sangat berpendidikan .juga masalah kesehatan yg tidak diutamakan di tempat kami,,sedangkan omset nya bisa mencapai 500juta rupiah per bulan. perusahaan kami bergerak di bidang proses fhinising untuk sparepart onderdil motor,meski perusahaan subcont tapi rasa nya gaji kami tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan .tolong beritahu saya apa saja sangsi nya terhadap perusahaan ini,dan dimana kami harus mengadu,,karena saya hanya lah orang awam yg tidak mau di bodoh2in ,
trim’s seblumnya
Saya hanya mengadukan perusahaan tempat saya bekerja dan apa mungkin diberikan teguran keras/sanksi terhadap perusahaannya, secara mereka memiliki kekuatan uang.
Masalahnya adalah..
1)Kami (seluruh karyawan) adalah sebagai karyawan kontrak, tetapi..kontrak itu tidak pernah diperbaharui selama bertahun-tahun.
2) status kami kontrak tetapi dibayar sbg kary.harian,tidak masuk satu hr maka gaji dipotong 2 hari kerja.
3) sebagian karyawan (Bag. Tapping) berstatus kontrak tetapi dibayar tidak sesuai kontrak dan di bawah UMR
4) tidak adanya uang kesehatan
5) tidak adanya fasilitas keselamatan
6) Biaya sakit ditanggung masing2 karyawan
7) dll
Mohon disampaikan pada yang berwenang.
Terima Kasih,
*********************************************************
sekedar info:tersebut di atas adalah: PT. Geum Cheon Indo, Cikupa Tangerang Banten.
saya mengadukan perusahaan tempat saya bekerja saya sudah bekerja per tgl 1-15 april karena alasan perusahaan lagi minus maka diadakan pengurangan karyawan dan saya dijanjikan akan di gaji pada tgl 30 april tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya saya sudah coba untuk menanyakan perihal tersebut tetapi tidak ada tanggapan saya mohon bantuannya untuk diberikan keras dan gaji saya dapat keluar karena saya sangat membutuhkannya.
Mohon disampaikan pada pihak yang berwenang
Info perusahaan itu adalah MULTIPLUS di Ruko RMI no B 86 Surabaya
Saya sudah bekerja selama 1 thn di perusahan dealer 3S yamaha di surabaya tepatnya d jl. Sulawesi no.39. PT. CAHYA PERSADA MOTOR.
namun dalam pembayaran gaji masih dibawah UMR.yg kami sayangkan perusahan yg sudah memakai istilah PT. bukan CV. masih tidak mengikuti standart yang sudah ditetapkan pemerintah untuk masalah penghasilan.
pembayaran gaji di bawah UMR juga dialami oleh karyawan-karyawan yg sudah lama bekerja di sana sebelum saya,hingga kini.
mohon untuk dapat membantu,kami hanyalah masyarakat biasa yg bekerja untuk membiayai kehidupan kami dan kluarga…
hanyalah melalui pesan ini yang dapat kami haturkan untuk bisa merasakan sesuai apa yang sudah diteteapkan oleh pemerinta.
terimakasih kami ucapkan sebelumnya.
smoga Allah meridhoi kita semua.
Saya adalah salah satu karyawan di PT. SUNJOO ELEKTRONIC ENTERPRISE (SEI) yang baralamat di Kaw.Industri Cikarang JABABEKA 1, Dan ingin mengadukan kehancuran dan kejanggalan manajemen di perusahan sebesar itu, adalah :
1. Saya Masuk ke perusahaan itu melalui yayasan membayar 1 juta rupiah cash, dan untuk cowok 1.5 juta CASH.
2. Gaji saya diambil di yayasan bukan di pabrik.
3. Selama 3 bulan saya masuk malem terus menerus dan tidak ada liburnya.
4. Kadang2 Pulang jam 3 pagi tanpa ada konfirmasi.
5. Gaji harian dibawah UMR Rp.32.000 /hr, transport Rp.3000/hr
6. Kalau saya mengundurkan diri uang 1 jt yang sudah masuk tdk bisa ditarik/hangus
7. Jam kerja senin sampai minggu / tanpa libur
itu semua yang saya alami, dan sekarang ada peraturan baru yang sudah diluar akal sehat yaitu :
SETIAP KESALAHAN YANG DIBUAT KARYAWAN 1 LINE TERKENA DENDA DENGAN NILAI SATU KESALAHAN RP.50.000 CASH…
contoh: – barang NG ada yg terlewat
– buang sampah sembarang
– dll
awalnya saya pikir cuma gertakan dari perusahaan, tapi ternyata itu nyata diterapkan di perusahaan. walhasil setiap ada kesalahan saya harus patungan dngn teman2 buat bayar denda berapa aja seadanya, kadang2 5rb/10rb/3rb semampu kita aja…
saat ini saya bingung untuk mengadukan ke siapa, sementara karyawan yang ada mayoritas 80% adalah perempuan yang notabene masih muda dan takut kalau dikeluarkan dari perusahaan. Serikat Pekerja pun ga ada di perusahaan saya, entah disengaja atau memang takut dengan serikat pekerja, padalah itu adalah perusahaan yang lumayan besar di kawasan industri jababeka 1 cikarang..
MOHON BANTUAN YANG RIL DARI SAUDARA2 KU YANG MENDENGAR KELUHANKU YANG HANYA DAPAT KUCURAHKAN LEWAT DUNIA MAYA
saya menggeluhkan DISNAKER KOTAWARINGIN TIMUR yang kurang memperhatikan hak-hak karyawan di wilayah ini yang mana masih banyak nya karyawan perusahaan swasta yang di upah di bawah standar gajih yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan undang undang ketenagakerjaan ,mohon disnaker kotim benar-benar memperjuangkan hak2 karyawan,contoh nya saja gajih karyawan KUZUKA SWALAYAN KOTAWARINGIN TIMUR dimana karyawan hanya menerima upah 500 ribu sampai dengan 800 ribu perbulan dan tidak diikutkanya karyawan dalam asuransi kesehatan dan jaminan SOSIAL TENAGA KERJA,
mohon aspirasi ini dapat di tindak lanjuti dan dapat memperjuangkan nasib buruh di kotawaringin timur kalimantan tenggah
sobat2 kalo kita nanya disini ditanggapin ga sih, apa cuma buat ngisi2 kolom doang tp ga ada tindak lanjutnya, yang ril dimana yah pengaduannya
aku ELLSYA yg di PT. SEI, gaji pertamaku kecil ga sesuai dgn kebutuhanku dulu diiming2in gaji besar sektar 1,7 – 1,8 juta tapi pas gajian kemaren tgl 10 Juni cuma nerima 1,1 juta… dgn kalkulasi sbb:
21 hari jm kerja /hari 32.000
88 jam lembur : /jam 3000 perak
tunjangan2 lain
total : 1.178.000
dipotong yayasan 1 jt (bayangkan gajiku selama sebulan dapt berapa sisanya)
nama yayasannya GEMILANG di daerah Gombong Cikarang – Bekasi
untuk teman2 hati2 tertipu, yayasan semuanya ga ada yg beres…
http://www.nakertrans.go.id/contact.html bisa diakses untuk menyampaikan pertanyaan, saran dan informasi seputar ketenagakerjaan, ketransmigrasian…
saya diberhentikan oleh pt.nusantara surya sakti yang beralamat di jln.brigjen katamso,slipi pada tanggal 23 maret 2010 sebagai management trainee yang ditugaskan di cilacap,akan tetapi sampai hari ini gaji saya belum dibayar dengan bnyak alasan.seharusnya saya sudah menerima hak/gaji saya pada bulan april 2010 hal itu dikarena bahwa perusahan tersebut dalam keadaan tidak pailit tetapi kenapa menunda pembayaran gaji karyawan.
saya ingin mengadukan tempat saya bekerja,yang telah memberlakukan sistem yang menekan karyawan.kami dianggap sebagai karyawan,akan tetapi kami tidak digaji,kami hanya mendapatkan komisi saja dari penjualan.dan kalo terdapat masalah,kami sering dipotong gaji,antara rp 500 rb sampai 1,5jt.ahirnya saya tidak beta dan keluar.bahkan saat sya keluar pun, gaji terahir saya yang harus nya 1,6 juta,cuma saya terima 100 ribu.alias saya dipotong 1,5jt.sungguh perusahaan ini tidak memberikan kenyamanan bagi kami selama bekerja,bahkan disaat keluar pun,kami masih mendapatkan ketidak adilan atas hak yang seharusnya kami terima.asal tahu saja,perusahaan kami adalah tempat fitnes terbesar di indonesia,celebrity fitnes.yang memiliki member sangat banyak,dan hampir kebanyakan membernya mengalami kekecewaan yang sangat beragam.silakan di buktikan di google dengan search’ kecewa dengan celebrity fitness.disana akan ada banyak judul kekecewaan yang dialami member kami.apa yang telah kami rasakan,adalah bentuk kesewenang wenangan kepada karyawan,dan juga konsumen.semoga pihak yang terkait,membaca surat saya,dan melakukan audit terhadap perusahaan tersebut.
SY TENAGA KERJA SALES PROMOSION GIRL (SPG) knapa hari raya idul fitri dipaksakan masuk 2 hari dan seterusnya oleh pihak atasan saya yaitu PT KINO CAre kosmetik bertempat di jl, KApuk kamal Raya no 33. sedangkan di Undang tenaga kerja harus diliburkan dan terkecuali bagi pelayanan masyaakat yang sangat penting menurut analisa yaitu Rumah sakit,security demi keamanan,kepolisan,TNI,jasa komunikasi,menjual kebutuhan sehari hari (untuk perusahaan yang menjual seperti mungkin Supermarket) atau instasi penting lainnya.sedangkan sy hanya mengecek item prodak yang ada di supermarket.sedangkan supplier yg lain ada yang diliburkan tapi sy atau kami tetap dipaksa masuk tolong perlindungan hukum yang jelas. masalah ini sy akan minta bantuan dengan Forum Pembela Islam dan LBHI semoga ada titik terang untuk menghargai kaum muslim apa lagi yang sudah berkeluarga tolong semua pihak dukung masalah ini dan saya sanggat berharap. semoga jika masalah ini terselesaikan dengan baik dan jika libur idul fitri diberikan 1 hari libur ditanggal merah tersebut yg jumlahnya 2 hari nga masalah. tapi ini kedua hari tersebut tetap saya/kami dipaksa untuk masuk kerja Astaghfirulloh “alaziim begitu teganya semoga pula masalah ini ada baiknya untuk semua perusahaan dan para pekerja khususnya Pekerja Indonesia ( Amin ).
saya bekerja pada sebuah perusahaan PT PA.RUBBER INDONESIA JAYA saya sudah bekerja selama tujuh bulan,tapi upah yang saya
dapat tidak sesuai dengan apa yang saya kerjakan,saya hanya mendapat upah 38000 dan satu jam lembur hanya di bayar 4750 makan,transpor kami tanggung sendiri… padahal perusahaan ini sudah expor ke negara lain…sedangkan kemarin ada audit dari Amerika dan hasilnya positip.Hari raya sekarang pun kami hanya menerima THR 50 rb_150 rb….tolong kepada pihak yang menangani masalah tenaga kerja di selesaikan,karna kami juga harus menghidupi keluarga kami anak kami dan istri kami…. dengan upah segitu kami kesulitan mengatur biaya hidup kami.
kepada disnakertran kalimantan tengah,cb dong cek ke perkebunan kelapa sawit di kalteng banyak yang melanggar UU ketenaga kerjaan,sekedar gambaran di PT. SSP gaji yang di berikan tidak sesuai dengan UMP yang berlaku, dimana perhari hanya mendapatkan 35.000,-/hari kerja, dengan OV sebesar 4500,-/jam dan tidak pernah riil jam OVnya karena kalo lembur 10 jam hanya 2 jam saja yg akan dihitung untuk akhir bulannya. dan tidak adanya tunjangan lain2 yang di atur dalam peraturan.mohon untuk dapat di tindak lanjuti, sekedar info itu adalh untuk seorang karyawan bulanan tetap bukan kontrak. alamat perusahaan tersebut di kecamatan Parenggean KOTIM,hal ini sudah pernah di laporkan ke disnakertrans Kabupaten KOTIM tapi tidak ditanggapi sama sekali.terima kasih
saya ingin mengadukan tentang jam kerja sebuah spbu di majalengka tepatnya di jatipamor yang mempekerjakan karyawatinya hari ini mulai jam 08:00 s/d 21:00 (12 jam). tanpa ada uang pengganti atau uang makan. dan thr juga dibayarkan kurang dari 1x gaji. sedangkan gaji 500.000 dan thr dibayarkan 250.000….Priben kih wa
Saya bekerja di salah satu perusahaan PT.Gemilang Indah Sentosa (outsorce) di kota medan dan ingin mengadukan kepada DISNAKER Medan karena perudahaan tsb mengambil hak pribadi kepada setiap karyawan dengan potongan sebesar Rp. 500.000.- (dari gaji) tanpa ada timbal balik dan dengan alasan “sebagai ucapan terima kasih dan sudah penempatan”.
Terlebihnya tanpa pemberitahuan dahulu (mendadak) dan tanpa SURAT PERSETUJUAN dari karyawan masing2.
Saya harap kan kejadian ini diperiksa untuk kejelasan para pekerjanya, karena di perusahaan lain ini tidak terjadi hal semacam ini.
Perusahaan ini terletak di jl.sm.raja no 350 medan.
Terima kasih.
Assalam. Selamat siang, Nama saya Eka, Pendidikan terakhir Saya S1. bulan September 2010 saya bekerja di suatu Perusahaan Terbesar dan terhormat di kota Blitar, Yaitu SDM Mayangkara Group Blitar. Saya bekerja di bagian Koperasi sembako Mayangkara. Pertama saya di terima di Perusahaan terbesar dan terhormat di kota Blitar tsb saya merasa sangat bangga dan senang bisa bekerja dan bisa menjadi bagian di perusahaan terbesar di kota Blitar tsb. Tetapi pada saat penggajian pegawai, saya hanya di gajih sebesar Rp 250.000,- dan kwitansi gajih bertuliskan “ UANG TRANSPORT “ bukan bertuliskan uang gajih. Padahal uang transport kendaraan pribadi saya selama 1 bulan berkisar Rp 165.000,- dan Tenaga saya bekerja selama 1 bulan hanya di bayar Rp 85.000,-. Jadi semua totalnya Rp. 250.000,- yang di bayarkan ke saya selama 1 bulan bekerja. Itu semua tidak seperti yang saya harapkan, saya tidak bisa mencukupi kebutuhan saya sendiri, apalagi kebutuhan istri saya. Padahal saya bekerja secara ihklas,jujur,niat bekerja dan penuh tanggung jawab. Dan saya bekerja sangat keras sehingga saya selalu pulang sore ( melewati jam pulang kerja). Itu semua sudah saya tanyakan kepada wakil direktur dan sekretaris koperasi sekaligus bag. Keuangan di perusahaan tsb tetang penggajihan karyawan. Yang hanya menjawab adalah sekretaris koperasi. dan dia berkata, “semua pegawai training di Mayangkara memang di bayar Rp 250.000,- perbulannya”. Padahal kalau tidak salah UMR di kota Blitar berkisar Rp. 620.000,- . Mohon maaf kepada bapak/ ibu, saya hanya mau bertanya, apakah benar gajih S1 pegawai baru yang bekerja di perusahaan terbesar dan Terhormat di kota Blitar tsb hanya di bayar Rp.250.000,- ?
Atas Perhatian Bapak/ Ibu, Saya pribadi mengucapkan banyak terimakasih.
Wassalam.
NB : nama perusahaannya adalah SDM MAYANGKARA GROUP BLITAR, JAWA TIMUR
Saya bekerja di CV.Fortuna Motor Yamaha di Purwakarta. Saya ingin adukan bhw slma 1 thun krja gaji saya hnya 790rb dg jam krja seminggu tanpa libur. Dan hr minggu di wajibkan masuk dg alih2 jam lembur yg d hrgai 7500/hr. Saya tidak di fasilitasi Askes,jamsostek seperti kawan lainnya. Bila sakit biaya kami tanggung sendiri. Dan 9 hr saya sakit tanpa periksa ke dokter karna ketiadaan biaya,dan tanpa SKD,saya d potong gaji sbsar 150rb. Sejak awal gaji hanya diberikan bila sudah menjaminkan ijazah. Dan bila saya mengundurkan diri saya harus membayar tebusan ijazah sbsar 500rb,dan ijazah bru di kembalikan setelah 3 bulanberhenti. Tolong berikan bbrpa pasal yg tlah dilanggar perusahaan tsb. Trims
saya seorang pengawas pegawai kontrak status saya pegawai di RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmodjo di kab. Kapuas
masalah yang ingin saya sampaikan adalah keprihatinan saya terhadap pegawai kontrak dirumah sakit itu diantaranya:
1. isi kontrak yang ditanda tangani bersifat mengekang dimana karyawan dilarang untuk berpendapat \melakukan protes ke manajemen RSUD bila ada dikenakan sangsi akan di berhentikan
2. gaji pokok yang di berikan saya rasa jauh dari UMR yakni sekitar Rp 400 rb\bulan
sebenarnya masih banyak masalah yg ada di rsud ini
saya mohon ada yang mau menanggapi masalah ini sebelumnya saya ucapkan terima kasih
bila bapa\ ibu mengkompirmasi masa lah ini tolong rahasiakan identitas saya
🙁
… saya mengira klo gaji d kota medan udah pada gede, ternyata lebih besar gaji di kebun jeruk n sayur.
1.2 jt – 1.5 jt/orang/bln.
jika ada sanak famili anda yg menganggur (asli pekerja kebun) mohon di beritahu .
085275111006
terimakasih
TEMAN2, SEBENARNYA “INDONESIA BICARA” INI BENAR DI TANGGAPI OLEH PEMERINTAH NGGAK SIH? SAYA JUGA PERNAH POSTING DI FORUM INI TENTANG KELUHAN DI PERUSAHAAN SAYA BEKERJA DI THN 2010. TAPI SAMPAI SAAT INI TIDAK ADA KABAR DAN MASUKAN DARI PEMERINTAH. PADAHAL POSTINGAN INI KAN MASUK DI INDEX GOOGLE.DAN SEMUA ORANG AKAN TAHU KELUHAN KITA. TERMASUK PERUSAHAAN NAKAL TSB YG KITA ADUKAN DI SINI.
ADA APA DI DI “INDONESIA BICARA INI” ?
Untuk semua…
http://www.depnakertrans.go.id/contact.html bisa diakses untuk menyampaikan pertanyaan, saran dan informasi seputar ketenagakerjaan, ketransmigrasian…
indonesiabicara tidak bisa memastikan apakah keluhan teman2 akan ditanggapi oleh pemerintah.
bagaimana tindakan pemerintah tentang pengusaha pabrik atau lainnya yang memberikan gaji kurang dari UMR?
Pada Tahun 2012 Perusahaan saya memberikan THR berupa produk makanan yang gak laku di jual yaitu Sosis Merk Winner, Apakah ini pantas untuk kita orang muslim padahal yang punya perusahaan bernama JIMMY FRANS MONIAGA yang juga masih Karyawan PT. Coca-Cola Distribution Indonesia sebagai GM Indonesia Timur dan sampai saat ini gaji karyawan di CV. Talum Mekar Anugerah masih Rp. 600.000,- per bulan. Laporan ke Pajak, Jamsostek, Disnaker semuanya di rekayasa untuk menghindari kewajiban sebagai Pengusaha ke Negara misalnya membayar Pajak. Cv. Talum Mekar Anugerah ijinnya atas nama Istrinya yaitu Evi Meisya Bukit
Selamat siang,
Mohon bantuan masukan untuk pegawai disnaker pasuruana.n desy irianti yang telah melakukan penggelapan unit dr lembaga pembiayaan di pasuruan sebanyak 4 unit dan unit kendaraan inventaris kantor disnaker pasuruan sendiri. Dan bu desy sendiri tdk jarang ngantor krn dikejar2 tukang tagih. Dengan kondisi tersebut. Apakah bisa dilakukan tindakan tegas dari disnaker pusat. Mohon masukannya
adakah aturan yang menetapkan berapa gaji dosen swasta di surabaya? sebab gaji para dosen dan karyawan di Universitas Hang Tuah ada dibawah UMR. padahal mayoritas tingkat pendidikan dosen min.S2. HR dosen diturunkan, jaminan kesehatan juga hanya 1,25jt/tahun. untuk yang memiliki suami dari AL dan PNS tidak diperbolehkan mengklaim dana kesehatan. mohon untuk disnaker bersedia memeriksa universitas hang tuah, demi kesejahteraan dosen dan karyawan terimakasih.
Kami sama2 kerja di perusahaan Plastic yang dipimpin Oleh Orang korea , pada setiap hari kami mendapat perlakuan yang tidak enak dibilang SAKIA dan anda semua munkin sudah tau artinya, dan semua itu keluar dari seorang Presdir ( Bos) ,apakah layak seorang atasan berkata2 seperti itu…??? dan pada suatu hari ada anak produksi harian dipecat hanya karena kesalahan kecil, temen saya namanya Afri dia di sms sama bos( Mr park) mulai besok tidak usah kerja di daeindo lagi, kejadian itu terulang lagi ke temen saya tintin Mem PHK by SMS JUGA ,DAN SMS ITU DITANGGAPIN SAMA TEMEN SAYA Dengan catatan sisa kontrak harus dibayar, dan teman saya pun membuat surat perjanjian bahwa sisa kontraknya harus dibayar tetapi mr tidak mau tanda tangan, hari ini ada kasus lagi kenaikan Upah menipa pada saya yaitu gaji tidak ada kenaikkan ,sedangkan yang lain naik semua sesuai dari Pemerintah yaitu 585.000,00 untuk golongan 2 , saya ingin bertanya bagaimana caranya supaya Orang Korea Itu Park jera akan tingkahlakunya yang semena-mena terhadap karyawan….? , dan ditahun 2013 ini pemerintah melarang adanya pekerja harian tetapi di perushaan ini masih ada,saya ingin menghimbau kepada pemerintah bekasi khususnya Bagian DInas ketenaga kerjaan mohon semua perusahaan yang ada di cikarang dilakukan audit baik dari sisi tenaga kerja maupun Pajak karena banyak penyelewengan , supaya pengusaha tidak semena2 khususnya pengusaha2 KOREA…..
Saya mohon bantuan untuk konsultasi masalah yang sedang saya hadapi, berikut saya coba jelaskan duduk perkaranya.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada bulan September-2010 terjadi kesepakatan kerja secara LISAN antara Direktur Utama PT. YP (kota Cimahi) dengan saya, yang menyatakan bahwa saya diterima bekerja di perusahaan tersebut dan mulai bekerja terhitung tanggal 1-Oktober-2010 dengan besaran gaji bulanan yang telah disepakati bersama dan dibayarkan setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Pada 3 bulan pertama pembayaran gaji dari perusahaan kepada saya masih berjalan lancar secara tunai. Pada bulan ke-4 (Februari-2011 terjadi kesepakatan baru secara lisan yang menyatakan bahwa gaji bulanan saya naik 25%, namun mulai bulan ke-4 dan selanjutnya pembayaran gaji mulai tidak jelas (tidak utuh sesuai kesepakatan awal dan seringkali dibayar telat secara dicicil) dengan alasan dana sedang minim/ tidak ada dana.
Beberapa kali saya meminta dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis, tetapi perusahaan tidak pernah membuatnya. Akhirnya direktur utama perusahaan menyatakan secara lisan bahwa saya diangkat sebagai pegawai tetap (disaksikan oleh rekan-rekan kerja yang lain dan pengacara perusahaan tersebut).
Kemudian terjadi lagi kesepakatan baru secara. lisan yang menyatakan bahwa gaji saya naik lagi, tetapi mulai bulan Juli-2011 s/d. Desember-2011 pembayaran gaji semakin berantakan, lalu direktur utama perusahaan memberikan selembar cek kepada saya senilai 5 bulan gaji+THR 2011, ditambah penggantian atas pinjaman rekan kepada saya yang akan diganti oleh perusahaan.
Tanggal pencairan cek tersebut tertulis tgl. 13-Januari-2012, tetapi cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dananya kosong (berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank Mandiri).
Pada bulan Februari-2012 saya mendapati dokumen yang bisa dianggap sebagai bukti pembohongan (kesengajaan melalaikan kewajiban) perusahaan terhadap pekerja, peserta outsourcing, bahkan terhadap mitra kerja perusahaan. Karenanya
pada bulan Juli 2012 saya menyatakan mundur dari perusahaan tersebut setelah ribut dengan direktur utamanya.
Seringkali via sms saya tanyakan/tagih perihal gaji tertahan tersebut kepada direktur utamanya, bahkan datang langsung ke kantor perusahaan tersebut, tapi selalu diundur dan diberikan janji manis yang belum juga terealisasikan sampai saat ini (23-Mei-2013).
Tidak saya lupakan bahwa perusahaan tersebut beberapa kali mentransfer ke rekening saya untuk kepentingan bayar tunggakan leasing motor saya. Tapi itu saya anggap sebagai bagian dari kompensasi/ denda keterlambatan pembayaran gaji saya yang tertahan berbulan-bulan oleh perusahaan tersebut, karena pada kenyataannya saya pun menjadi terlilit utang dan selalu terbebani dengan denda tunggakan leasing, pln, pdam, bunga pinjaman kepada pihak ketiga sebagai akibat dari tertahannya gaji bulanan tersebut.
PERTANYAAN :
1. Bagaimana status hukum saya sebagai pekerja
yang tidak memiliki surat perjanjian kerja dengan
perusahaan tersebut?
2. Bagaimana status hukum atas cek pembayaran gaji yang ternyata kosong dan sudah dinyatakan kadaluarsa oleh petugas bank?
3. Bagaimana perhitungan kompensasi/ Denda
atas keterlambatan pembayaran gaji yang belum
juga terealisasikan sampai saat ini?
4. Apakah perusahaan tersebut tidak bisa dikenakan sanksi karena telah melakukan hal serupa kepada pegawai/ bekas pegawai terdahulu?
5. Berapa perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum?
Mohon untuk tidak mencantumkan nama personal dan perusahaan yang bersangkutan pada forum umum.
Terimakasih atas perhatian, tanggapan, jawaban dan bantuannya.
Pengawasan cuman di mulut doang, buktinya masih banyak pembiaran. Disnaker gak becus. Tenaga kerja antara SMA dan S1 aja gaji sama dilakukan pembiaran. Mendingan kalian tu bubar ajalah disnaker.