IndonesiaBicara-Weda, (21/05/11). Kasus perusakan dan pembakaran kapal cepat milik PT Weda Bay Nickel saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore dan menunggu jadwal persidangan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Kajari Halteng Fajaruddin Yusuf, sepuluh orang tersangka tersebut dibagi menjadi tiga berkas perkara berbeda yaitu, 8 untuk tindak pidana pembakaran, 2 untuk pasal percobaan perusakan dan pembakaran serta 1 untuk pasal perusakan.
Berdasarkan pengelompokkan berkas-berkas tersebut, para tersangka akan dikenai sanksi yang berbeda sesuai dengan pasal yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ag)
Komentar