IndonesiaBicara-Tangerang, (07/10/10). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kosambi kembali mengirimkan surat ke Dirjen Bea Cukai terkait dengan beroperasinya kembali PT Aneka Inti Bumi. Menurut Aris Ridho, Ketua MUI Kosambi hal ini dilakukan karena PT Aneka Inti Bumi masih melakukan aktivitas pembuatan minuman keras (miras).
Perijinan yang dimiliki oleh PT Aneka Inti Bumi hanya sebatas pembuatan minuman ringan akan tetapi pada prakteknya perusahaan tersebut kerap memproduksi minuman keras yang peredarannya menuai protes dari warga disekitar Kosambi dan Teluk Naga.
Untuk meredam keresahan warga, MUI Kosambi telah meminta pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai PT Aneka Inti Bumi kepada Dirjen Bea Cukai. Langkah yang dilakukan oleh MUI Kosambi merujuk kepada surat dari Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang yang meminta PT Aneka Inti Bumi untuk menghentikan kegiatan produksi minuman keras. (Aditya)
Tinggalkan Balasan