IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Warga Desa Wainin Tuntut Ganti Rugi Lahan

IndonesiaBicara-Sanana, (24/11/11). Aksi pemblokiran jalan dilakukan oleh warga Desa Wainin, Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara. Hal tersebut dilakukan oleh warga karena jalan akses menuju Kantor Dinas Perikanan belum terbebaskan dari tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh warga Desa Wainin.

Warga mengklaim bahwa denah lahan yang menjadi pegangan mereka tidak ada kekeliruan dan untuk itu mereka menuntut pembayaran ganti rugi secepatnya atas lahan mereka yang saat ini telah berubah menjadi jalan akses menuju Kantor Dinas Perikanan.

Saat dikonfirmasi, Basir Upara selaku Camat setempat menyatakan proses pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut secepatnya akan dilaksanakan.

Pada kesempatan terpisah Ketua BPD Abdul Gai mengatakan benar adanya jalan masuk menuju Kantor Perikanan masih dalam status sengketa antara Pemda dan empat warga pemilik lahan. Jalan yang melintasi kantor tersebut belum di ganti rugi oleh Pemda dan sampai saat ini jalan tersebut masih di blokir oleh pemilik lahan tersebut.

Masyarakat pemilik lahan pun menyarankan agar BPD melaporkan kepada Wakil Bupati dengan menunjukan peta denah tanah pemilik yang sah dengan tujuan pada saat pembayaran yang menerima ialah orang-orang yang memiliki hak yang pantas untuk dibayar.

Keempat warga yang memeiliki sertifikat tanah tersebut ialah Jamil Gai, Saadia Tabona, Ali Gai dan H Salim Yoi Sangaji. (Ag)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.