IndonesiaBicara.com–Jakarta (10/9). Substansi RUU Rahasia Negara masih terlalu luas untuk ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa untuk kemudian membatasi kebebasan sispil baik itu kebebasan pers, untuk membongkar kasus pelanggaran HAM, Korupsi, demikian yang dikatakan oleh Al Araf (Koordinator Peneliti Imparsial) pada konferensi pers terkait rencana pengesahan RUU Rahasia Negara di kantor Imparsial Jl Diponegoro Jakarta . . . → Read More: Al Araf: Substansi RUU Rahasia Negara Membatasi Kebebasan Sipil
Komentar