IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Al Araf: Substansi RUU Rahasia Negara Membatasi Kebebasan Sipil

IndonesiaBicara.com–Jakarta (10/9). Substansi RUU Rahasia Negara masih terlalu luas untuk ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa untuk kemudian membatasi kebebasan sispil baik itu kebebasan pers, untuk membongkar kasus pelanggaran HAM, Korupsi, demikian yang dikatakan oleh Al Araf (Koordinator Peneliti Imparsial) pada konferensi pers terkait rencana pengesahan RUU Rahasia Negara di kantor Imparsial Jl Diponegoro Jakarta Pusat.

Hadir dalam acara tersebut Junaidi Simun (Peneliti Imparsial), Rusdi Mapaung, (Direktur Manajerial Imparsial), dan Bhatara Ibnu Reza (Koordinator Riset HAM Imparsial)

Substansi RUU Rahasia Negara masih mengancam hukum dan HAM, kami juga menolak hukuman mati dalam pasal 45 Ayat 3. Intinya mempermasalahkan 2 hal yang menyeramkan yaitu hukuman mati dan aparat pertahanan alat perang digunakan untuk interogasi, lanjut Al Araf.

Dalam negara demokrasi kita butuh UU Rahasia Negara, tapi kita tolak RUU yang sedang dibahas diparlemen karena masih memiliki beberapa masalah. Kita tolak substansinya yang masih menyisakan problem ketidakseimbangan. Di satu sisi negara harus melindungi stabilitas keamanan negara yang sisi lain kebebasan informasi untuk publik, tambah Al Araf.

Rahasia negara itu seharusnya hanya pengecualian yang bersifat terbatas, maka tidak perlu dibentuk dalam satu RUU harusnya dalam pengecualian dalam hak atas informasi. Ketika terjadi pasti akan lebih memilih merahasiakan.

Retensi kebebasan HAM tidak bisa dibuka, misalnya kasus Munir tidak bisa karena terbentrok retensi sehingga aktivis sulit untuk mengusut karena masuk ke Rahasia Negara, pungkas Al Araf. (inong)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.