IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Penangkapan Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Indonesiabicara.com–Kendari, (17/06/10). Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial GA (21) dan AA (38) warga lorong Anaiwoi, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Mereka kini sedang mendekam di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap GA dan AA berawal dari hasil penyelidikan Kepolisian terhadap maraknya peredaran narkotika di Kota Kendari. Data yang diperoleh dari informan kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli, selanjutnya Tim Narkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap GA.

Pelaksana Kasat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Febri Nursam mengatakan, GA dibekuk di Lorong Anaiwoi. Saat penggerebekan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul pada dini harinya, satu lagi pengedar dan pengguna narkotika yang dibekuk yakni AA. Ia (AA) diringkus di Jalan Abd Silondae (depan bank Mandiri),” terang Ipda Febri saat ditemui, kemarin.

Alumni Akpol angkatan 2007 itu menambahkan, penangkapan terhadap AA berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi warna pink. Kini, tersangka sedang dalam proses pendalaman pemeriksaan. “Ada beberapa nama saat ini masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita bekuk,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Narkoba Polresta Kendari juga berhasil mengungkap dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Mereka adalah HD (38) yang dibekuk di Jalan By Pass tepatnya di depan Hotel Qubra,  dan TU yang dibekuk di Kompleks Perumahan Dosen Unhalu dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu. TU belakangan diketahui adalah anak mantan Rektor Unhalu.

Dari data Tim Idik Direktorat Narkoba Polda Sultra dalam beberapa bulan terakhir menunjukan hasil yang signifikan dalam membekuk pengguna dan pengedar narkotika di Sultra. Selama lima bulan, Januari-Mei 2010, pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil dibekuk sudah 20 orang.

Umumnya, tersangka pengguna dan pengedar barang terlarang itu didominasi narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu tersebut sekitar 23,68 gram shabu-shabu, 3,08 gram ganja, dan 1,18 gram ekstasi. Penangkapan pengedar narkoba yang dinilai masuk dalam kelas terbesar sepanjang pembongkaran mafia narkotika di Sulawesi Tenggara adalah pengkapan pengedar narkoba di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiwou, Kabupaten Muna, Jumat (04/06) lalu. Polisi berhasil mengamankan sekitar 20 gram nerkoba jenis shabu-shabu yang rencananya akan di pasarkan di wilayah Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs Moch Fahrurrozi mengatakan, selama pengungkapan pengguna dan pengedar narkoba, untuk jenis sabu-sabu, barang bukti terbesar yang bisa diungkap sekitar 20 gram sabu dengan tersangka bernama Jaya, yang dibekuk di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiwou Kabupaten Muna, Jumat (04/06) lalu. “Para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Ada pula yang masih dalam proses pendalaman penyidikan di Mapolda Sultra. Mereka akan diganjar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (KmK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.