IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pemaparan Advokasi Penyuluh Pertanian Perikanan dan Perkebunan

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (12/05/10). Sesuai Amanat UU No 16 tahun 2006 tentang penyelenggaraan penyuluhan dan dalam rangka pembenahan kelembagaan, maka akan segera dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Perkebunan. Saat ini di Propinsi NTB badan tersebut baru ada dua yaitu di Lombok Tengah dan Lombok Timur, diharapkan akan terbentuk yang ketiga di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sebagai wadah bagi penyuluh, badan ini sangat diperlukan oleh petani kita.

Ketua Komite Pelaksanaan Penyuluhan Tingkat Propinsi Arifudin Sahidu didampingi  Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Ir Mashur memaparkan tentang Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Perkebunan yang menurut rencana akan segera dibentuk di KLU. Pemaparan tersebut turut juga dipandu oleh Sekda KLU, Drs H Alwi.

Dalam penjelasannya setelah acara selesai, Drs H Alwi  menjelaskan bahwa tugas penyuluh adalah  memberikan penyuluhan kepada petani, agar petani dapat mengelola hasil pertanian secara professional.

“Dahulu ketika zaman orde baru peran penyuluh sangat penting  hingga menghantarkan Indonesia pada  swasembada pangan,” ujarnya.

Saat ini pemerintah berupaya mengadakan reorganisasi dan restrukturisasi Badan Penyuluh Pertanian. “Nanti akan dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Perkebunan sebagai wadah penyuluh pertanian,” jelasnya.

Saat ini ada sekitar 38 orang penyuluh yang terdiri dari PNS dan tenaga harian lepas (THL) yang digaji oleh Pemerintah Pusat. Data terakhir dari Propinsi NTB saat ini ada petugas yang sudah bekerja pada tahun ketiga dan menurut rencana akan diperpanjang tugasnya untuk satu tahun kedepan.

“Kepada THL juga diberi kelonggaran dalam mengikuti tes CPNS untuk tingkat daerah atau jika mungkin untuk tingkat pusat. Jumlah tenaga penyuluh idealnya berjumlah satu orang untuk tiap desa dan saat ini di KLU terdapat 33 desa, sehingga dibutuhkan minimal 33 dan sebaiknya tenaga penyuluh tersebut berstatus PNS. Bila keadaan memungkinkan, penyuluh yang saat ini berada pada jajaran struktural akan dikembalikan pada tugas dan fungsinya sebagai penyuluh,” pungkas H Alwi.

Perlu disadari pasca orde baru kegiatan penyuluh pertanian, perikanan dan perkebunan dirasakan kurang begitu diperhatikan. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 9 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.