IndonesiaBicara-Jakarta, 15 Juli 2009. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) memanggil Ketua dan Anggota KPU, Tim sukses SBY, Manajer International Foundation for Electoral System (IFES), dan Menteri Dalam Negeri, untuk mengklarifikasi program Real Count pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli lalu. Program yang diselenggarakan oleh KPU atas bantuan IFES tersebut diduga melanggar UU No. 42/2008 tentang adanya intervensi asing dalam pelaksanaan Pemilu. Klarifikasi dari pihak IFES rencananya akan diwakilkan oleh Program Manajer IFES, Anhar Zamal.
Sementara itu, laporan dari pasangan Capres-Cawapres Mega-Prabowo tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses SBY-Boediono serta kecurangan DPT ditindak lanjuti BAWASLU dengan mengundang Ketua Tim Sukses SBY-Bodiono, Hatta Rajasa dan MENDAGRI, Mardiyanto.
Jadwal klarifikasi yang diumumkan BAWASLU memberikan kesempatan pertama pada Ketua KPU, Abul Hafidz Anshari dan disusul Ketua Tim Kampanye Nasional SBY, Hatta Rajasa. Beberapa anggota KPU seperti Andi Noor Pati, Sri Suryani, dan Abdul Aziz turut dalam proses klasifikasi ini. Sekjen KPU, Soeripto Bambang Setyadi dan Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto dijadwalkan paling akhir memberikan keterangan. Sampai saat ini belum ada yang bisa memberikan keterangan, karena proses masih berlangsung. (inong)
Komentar