IndonesiaBicara.com–Jakarta (6/10). Terkait dengan laporan pelanggaran pada Pileg dan Pilpres 2009 yang dilaporkan oleh parpol dan pasangan capres dan cawapres, Wirdaningsih mengatakan, ”Kami telah mengajukan rekomendasi untuk membuat Dewan Kehormatan (DK) tiga kali ke KPU, terkait masalah pelanggaran pada Pileg dan Pilpres”
Hal tersebut dijelaskan oleh Wirdiyaningsih pada Konferensi Pers Bawaslu di Hotel Millenium Jakarta, Senin (5/10/2009).
Hal pertama yang dilakukan oleh DK nantinya lanjut Wirdiyaningsih adalah masalah spanduk tata cara pencontrengan yang melibatkan Endang Sulastri dan Faisal Siagian dan mereka harus bertanggungjawab, namun jawaban dari KPU hasil kajian tidak terbukti melakuakan pelanggaran kode etik.
Kedua tanggal 20 Agustus 2009 kami melaporkan ketua KPU Abdul Hafidz bertanggungjawab atas keterlibatan asing dalam penilu berkaitan dengan data yang diterima ke IFES dan diolah IFES, kami telah meminta konfirmasi dari Siliwandi (Bapennas) dan IT KPU, serta pihak yang memberikan hasil audit dari PT Tri Hasana Prima. Hasilnya proses kerjasama tersebut tidak layak, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Selanjutnya masalah DPT Pilpres dan Wapres kami mengajukan ke tujuh anggota diperiksa DK karena masalah ini sejak pilkada Jawa Timur, Pileg dan Pilpres tidak juga selesai dan ada penguatnya dari MK bahwa tindakan KPU saat itu tidak profesional dan sangat disesalkan. Tetapi KPU yang memutuskan apakah akan membuat DK atau tidak, dan sampai sekarang tidak ada jawaban.
Jika DK adalah orang-orang yang layak masalah ini akan bisa diproses dan Bawaslu hanya merekomendasi, jika KPU tidak mau melanjutkan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam UU KPU-lah eksekutornya mana ada orang yang mau menghukum dirinya sendiri karena dalam kasus kisruh DPT ketujuhnya bersalah, mungkin seharusnya ada perubahan proses pembentukan DK dalam UU No.22 tahun 2007, pungkas Wirdianingsih. (inong)
Komentar