Salah satu Putra terbaik tanah Papua, Komjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, melihat konflik di Papua harus tetap diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena siapan pun wajib taat pada aturan negara. Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah ini. Kalau hukum berjalan baik akan baik pula negara. Lebih lanjut dirinya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga pendekatan hukum harus dipakai terhadap pelaku kriminal di Papua.
“Kelompok mereka sudah punya senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka lakukan itu kepada warga Papua bahkan membakar rumah warga. Maka kita harus tegakkan aturan hukum,” ujar Waterpauw.
Sementara itu, Menko Polhukam, Profesor Mahfud M.D., mengatakan bahwa terdapat 13 kasus pelanggaran HAM di Papua – sesuai rekomendasi Komnas HAM – yang akan diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.
Hal ini menjadi tanggung jawab DPR, karena sembilan kasus itu terjadi sebelum ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut Mahfud penyelesaian tersebut sedang “diolah” oleh pemerintah.
“Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima TNI, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung tentu saja yang di lapangan,” ujar Mahfud M.D.
Komentar