IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan (12/04/12). Sekitar 50 orang mengatasnamakan Forum Warga Tolak Perubahan Status Desa yang merupakan gabungan dari Ikatan Pemuda Kranggan dan Forkabi Kecamatn Setu menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) Jalan Prabu Siliwangi Pamulang Tangsel, Kamis (12/04).
Dalam aksinya Forum Warga Tolak Perubahan Status Desa menolak perubahan status Desa menjadi Kelurahan di Kecamatan Setu karena dinilai tidak sesuai prosedur. Pengunjukrasa yang merupakan warga Kecamatan Setu ini menuntut agar Pemkot Tangsel mencabut Draft Raperda Perubahan status desa menjadi kelurahan yang telah diserahkan ke DPRD Tangsel.
“Pemkot harus memproses ulang alur dan prosedur perubahan status desa menjadi kelurahan dengan cara yang edukatif, cerdas dan modern serta tidak membodohi rakyat dan Pemkot juga harus mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi Kelurahan”, kata Korlap aksi unjukrasa Wahyudin dalam orasinya.
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa masyarakat Desa Kranggan tidak mau dibodohi karena telah terjadi pemalsuan tandatangan pada saat pengumpulan persetujuan menjadi status kelurahan. Menurut para pengunjukrasa Pemkot memiliki agenda khusus terkait keinginannya untuk segera membentuk kelurahan di Kecamatan Setu.
“Mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan telah menyalahi peraturan menteri sehingga Raperda yang diajukan Pemkot ke DPRD harus segera dianulir dan dievaluasi kembali dan kami menolak perubahan status desa menjadi kelurahan karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan semuanya ini adalah rekayasa dari walikota. Kami meminta jawaban dari pemkot, apabila tidak dihiraukan kami akan kembali melakukan aksi”, tambahnya.
Setelah puas melakukan orasi didepan Kantor Pemkot Tangsel, pengunjukrasa kemudian melanjutkan aksi unjukrasa didepan Gedung DPRD Kota Tangsel yang berada di Jalan Raya Setu Tangsel. Dalam aksi di DPRD Tangsel pengunjukrasa meminta agar DPRD Tangsel menidaklanjuti laporan karena prosedur yang dilakukan tidak sejalan dengan perundang-undangan serta meminta DPRD Tangsel untuk menolak dan mengembalikan Draft Raperda Perubahan status desa menjadi kelurahan kepada Pemkot Tangsel.
Pengunjukrasa berasal dari lima Desa dan satu kelurahan di Kecamatn Setu yaitu Desa Setu, Desa Kranggan, Desa Bhakti Jaya, Desa Kademangan, Desa Babakan dan Kelurahan Muncul yang menolak perubahan status desa menjadi kelurahan. (rintho)
sekedar informasi, bahwasanya ada indikasi pemkot Tangsel memaksakan perubahan status desa menjdi kelurahan dikarenakan banyak asset-aset di desa yang mana akan dijadikan milik pemerintah daerah, sehingga warga tidak dapat lagi memiliki proses demokrasi yang sesungguhnya seperti dalam hal pemilihan kepala desa..