IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Upaya Guru Honorer Menyelundupkan Narkotika Digagalkan Oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar

IndonesiaBicara-Denpasar, (16/10/11). Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang WNI yang berprofesi sebagai guru honorer Theresia Avilla Yanti Siwi.

Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai I Made Wijaya, dalam jumpa pers di kantor Bea dan Cukai mengatakan, “pihaknya berhasil menangkap tersangka tanggal 10 Oktober lalu sekitar pukul 19.45 Wita, sesaat tersangka turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 rute Keny -Doha- Singapura-Denpasar.”

“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang saat akan melewati pemeriksaan X-Ray, hingga akhirnya orang tersebut diperiksa secara intensif melalui wawancara dan pemeriksaan terhadap isi barang bawaan tersangka,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, dengan membongkar isi koper milik tersangka, dan hanya ditemukan pakaian, makanan, dan sebuah tas hitam dalam keadaan kosong. Namun untuk meyakinkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-Ray ulang terhadap tas koper tersebut.

“Dari pencitraan X-Ray terdapat indikasi barang mencurigakan pada sekat tas hitam tersebut, kemudian petugas membongkar tas hitam itu,” katanya.

Saat sekat tas tersebut dibongkar, petugas mendapatkan sebuah bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan dalam rongga di dalam sekat bagian tengah dan depan yang dalamnya berisi kristal putih.

Kemudian petugas melakukan narcotics test kit terhadap barang tersebut, ternyata kristal putih itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Methamphethamine atau dikenal sabu-sabu seberat 3.755 gram bruto.

Kepada petugas, Theresia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika barang yang diminta oleh EDW tersebut berisi sabu-sabu. Oleh EDW tersebut, tersangka diberikan imbalan sebesar US$200 dan tiket perjalanan, setelah tugasnya selesai tersangka akan mendapatkan uang sekitar Rp 7 Juta.

I Made Wijaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Bali untuk mengungkap jaringan tersangka, alhasil pihaknya dapat menangkap satu tersangka baru lagi yakni NI (laki-laki) berkewarganegaraan Indonesia yang bertugas menerima barang dari Jakarta.

Menurutnya, Barang bukti sabu-sabu yang telah disita tersebut dalam peredaran gelapnya diperkirakan memiliki nilai nominal mencapai Rp 9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni narkotika golongan I dan termasuk barang larangan impor. (L3o)

1 komentar untukUpaya Guru Honorer Menyelundupkan Narkotika Digagalkan Oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar

  • h3ry

    semoga lain kali si ibu guru ini lebih lihay lagi dalam membawa selundupan.. hehe… semoga sukses buat para penyelundup2 yg lain (yg blm tertangkap)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.