indonesiaBicara.com – Jakarta (11/8) Team Advokasi Mega-Prabowo Senin (10/8/2009) menyelenggarakan konprernsi pers di Kantor DPP PDIP Jl.Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan. Gayus Lumbuun Ketua Tim Advokasi Mega-Prabowo menjelaskan “Keputusan KPU No 365 tahun 2009 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 harus dibatalkan. Hal itu lantaran KPU sebagai penyelenggaran pemilu telah melakukan pelanggaran sehingga bisa dipidanakan”
Kami telah mengajukan permohonan agar ada pembatalan keputusan KPU No. 365 tahun 2009 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009, lanjut Gayus.
Akibat tidak dimutahirkan DPT, pelanggaran yang dilakukan KPU bukan saja melanggar pidana pemilu tetapi juga menimbulkan sejumlah kesalahan hitung disejumlah TPS dan 28 juta suara yang semestinya tidak masuk pada capres dan cawapres SBY-Boediono, Kami bisa membuktikan di MK, lanjut Gayus.
Kami mempunyai penghitungan khusus yang kami dapat dari TPS-TPS di 25 propinsi. Ini sangat mempengaruhi sehingga masuk ke kubu lain. Pemilu ulang bisa terjadi di semua provinsi karena 25% itu pernyataan masif sehingga ada kemungkinan akan terjadi pemungutan suara ulang secara nasional tetapi juga bisa dimungkinkan pungutan suara berdasarkan provinsi-provinsi yang bermasalah dan terbukti di MK, pungkas Gayus. (pri)
Komentar