IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Tim Advokasi Mega-Prabowo Mendatangi MK Memohon Pembatalan Hasil Pilpres 2009.

IndonesiaBicara-Jakarta, 28 Juli 2009. Setelah kemarin Tim Advokasi JK–Win mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada jam 08.45 WIB, Tim Advokasi Megawati–Prabowo mendatangi MK untuk mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU No. 365/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Tim Advokasi beranggotakan antara lain Arteria Dahlan, Mahendradatta, Muhammad Assegaf, Jack Sidabutar, Yosse Yuliandra dan Yuherman. Sedangkan Koordinator Tim Advokat dan Hukum Mega-Pro, Gayus Lumbuun.

Dalam konferensi pers di lobi MK, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa “Secara resmi kami meminta hasil Pilpres 2009 untuk dibatalkan, dasar pembatalannya bukti-bukti telah kami hubungkan dengan perisitiwa yang terjadi.

KPU tidak melaksanakan UU Pemilu secara utuh. Untuk itu berdasarkan demokratisasi, segala persoalah harus kita bawa ke hukum di MK. Kami diberikan waktu, untuk menyempurnakan gagasan hingga tanggal 4 Agustus 2009 batas waktu hingga pukul 14.00 WIB. Pemilu putaran kedua harus diadakan karena menurut perhitungan 38 persen adalah hak kami. Kami menginginkan pemilu ulang, lanjut Gayus.

Ada kesalahan penghtiungan suara sekitar 28 juta, demikian yang dikatakan oleh Arteria Dahlan, Anggota Tim Advokat dan Hukum Mega-Pro, “ Ada kesalahan penghitungan suara sekitar 28 juta suara yang harus dipertanggungjawabkan, karena nyata-nyata menambah pasangan calon nomor 2 dan KPU telah secara sengaja tidak melakukan pemuktahiran DPT, KPU dengan sengaja tidak menindaklanjuti pengaduan kita, KPU melakukan percepatan pleno. Selain itu penghilangan hampir 60.000 TPS, yang nyata-nyata menghilangkan suara pasangan kami”

Fakta lain adalah KPU menggandeng IFES pada saat penghitungan tabulasi nasional. Padahal menghitung data primer adalah hak KPU. Negara bukan saja gagal menyelenggarakan pemilu, tapi juga lalai memenuhi hak kosntitusional warga negara. KPU telah dinyatakan melanggar hukum oleh Bawaslu dan SBY harus mengikuti kembali pemilu ulang di seluruh propinsi atau dalam konteks pemungutan suara di 25 propinsi, lanjut Arteria Dahlan.

Kami tidak ingin ada penambahan suara, tetapi komponen suara digunakan oleh 69.000 TPS berdasarkan kebijakan kita sudah dikurangi dan berdasarkan SK KPU 504 ribu ada pemberitahuan pada saat perampingan TPS, tapi setelah itu kami tidak diberitahu lagi. Ternyata DPT Pileg sama dengan DPT Pilpres dan bisa dipastikan 28 juta suara yang pilih SBY dapat dipertanggungjawabkan di sini. Karena ada bukti formulir C1 yang dikondisikan sudah tercontreng. Kami memang tidak punya dana untuk membiayai saksi. Dan itu terjadi di hampir 50 persen dari seluruh Indonesia, pungkas Arteri Dahlan. (inong/yani)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.