Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (10/04/2014) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berencana akan melakukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berada di Desa. Sukaharja,Kecamatan Sindangjaya,Kabupaten Tangerang, dengan alasan dikarenakan tertukarnya surat suara untuk tingkatan DPRD Provinsi Banten dari Banten A masuk ke Banten B.
“Di 3 TPS tersebut masing-masing TPS 27,28,dan 29,salah masuk surat suara untuk caleg DPRD Provinsi Banten dapil A Banten B tertukar dengan surat suara dari dapil Banten A jadi harus diulang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin,Kamis (10/4/2014).
Jamaludin mengatakan,tertukarnya surat suara mayoritas ditemukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara ketika sejumlah masyarakat tidak menemukan nama caleg yang hendak dipilih tidak ditemukan didalam kertas suara, sehingga ppetugas PPS langsung memutuskan untuk menghentikan pemungutan suara tingkat DPRD Provinsi Banten di 3 TPS tersebut.
“Sesuai Surat Edaran KPU nomor 306/KPU/IV/2014 yang baru dikeluarkan tadi malam, perihal pemungutan suara ulang dilakukan jika ada surat suara tertukar atau bermasalah, maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulan (PSU),” ujarnya
Menurutnya, KPU Kabupaten Tangerang berencana akan kembali melakukan waktu pemungutan suara ulang khusus untuk DPRD Provinsi Banten pada hari Sabtu (12/4), namun semuanya masih menunggu adanya kedatangan logoistik tambahan yang akan dikirimkan oleh pihak KPU pusat. KPU Kabupaten Tangerang sampai saat ini telah mengirimkan surat pengajuan penambahan surat suara untuk pelaksanaan PSU kepada KPU RI.
“Kita sih menginginkan Sabtu besok lusa,tapi kami masih menunggu adanya kiriman logistik surat suara PSU dari pusat,”tuturnya. (Aditya/*).

Tinggalkan Balasan