(Sumber : detikcom) Tersangka kasus korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR tetap akan dilantik selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Salah satu caleg terpilih yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi adalah caleg PDIP Dudhie Makmun Murod.
“Kalau jadi tersangka tidak apa-apa. Kalau sudah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap baru (tidak dilantik),” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009) malam.
Dudhie yang merupakan caleg PDIP Dapil Sumsel II ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan rekan separtainya, Agus Condro, pada 8 Juni lalu. Agus Condro pernah menyebut adanya bagi-bagi uang ke DPR menjelang pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Komentar