IndonesiaBicara-Lombok Utara, (15/02/10). Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendatangi gedung DPRD KLU untuk melakukan hearing sekaligus mendesak DPRD segera membentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Lombok Utara (KPUD) yang nantinya akan menyelenggarakan Pemilukada KLU tahun 2010. Massa diterima langsung oleh Ketua DPRD KLU, Mariadi,S Ag dan semua anggota dewan.
Pada kesempatan itu, massa yang juga didukung oleh organisasi Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara (Perekat Ombara) dan beberapa elemen mahasiswa di KLU menyatakan pemekaran KLU tidak hanya terbatas hingga terbentuknya sebuah kabupaten saja, akan tetapi ada berbagai konsekwensi moral yang harus dikawal oleh masyarakat diantaranya soal Pemilukada yang secara an sich dan utuh harus diselenggarakan oleh lembaga KPU yang dikelola oleh sumberdaya manusia yang ada di daerah KLU secara bebas dan mandiri.
Ketua Perekat Ombara, Kamardi, SH, mengatakan, “Penyelenggaraan Pemilukada KLU oleh KPUD Lombok Barat, tidak menunjukkan pemekaran KLU secara utuh, demikian pula soal anggaran dan berbagai proses pelaksanaannya, tidak dapat sepenuhnya dikontrol oleh masyarakat sehingga adanya KPUD KLU sebagai penyelenggara Pemilukada merupakan wujud dari kemandirian sebagai daerah pemekaran”.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Peduli KLU, Datu Rahdin Jayawangsa, SH yang sekaligus mantan Sekretaris Komite Pemekaran KLU, menurutnya, “Riak–riak potensi konflik horizontal di kalangan masyarakat telah terdengar saat ini jika penyelengaraan Pemilukada KLU tetap dilakukan KPUD Lobar”. Disamping itu menurut Rahdin, anggaran sebesar Rp 9 milyar untuk penyelenggaran Pemilukada KLU yang telah dipatok saat ini, terlalu besar untuk lima kecamatan dengan jumlah penduduk KLU yang hanya berkisar 200-an ribu jiwa. Ia juga membantah bahwa kedatangan sejumlah massa untuk menemui para anggota DPRD KLU itu, adalah merupakan upaya menggagalkan keberlangsungan Pemilukada KLU, 7 Juni 2010 mendatang. Rumor subyektif tersebut yang telah berkembang di tengah masyarakat KLU, dan itu semua tidak benar, tegasnya.
Menyikapi keinginan beberapa elemen masyarakat untuk segera membentuk KPUD KLU itu, para anggota DPRD menyikapi dengan pendapat beragam, sempat terjadi pro kontra dan perdebatan antar anggota terkait peraturan pembentukan KPUD. Melalui pimpinan dewan akhirnya seluruh anggota DPRD sepakat untuk menjadwalkan pembahasannya serta menjadikan aspirasi tersebut sebagai masukan yang nantinya dikaji lebih komprehensif dalam rapat internal dan koordinasi dengan KPUD Provinsi, pihak eksekutif serta pihak–pihak terkait lainnya. (pul)
Komentar