IndonesiaBicara-Bengkulu, 10 Juli 2009. Panitia Pengawas Pemillu Provinsi Bengkulu telah menginventarisir sejumlah temuan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 di Provinsi Bengkulu seperti diungkapkan Ketua Panwaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Syakroni, M.Pd. Menurutnya beberapa pelanggaran yang terjadi pada Pilpres 2009 di Provinsi Bengkulu lebih bersifat prosedural dan administratif sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang krusial. Syakroni menambahkan, pelanggaran yang terjadi juga merupakan akibat dari kurang telitinya proses penditribusian logistik Pilpres 2009 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sehingga masih ditemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS.
Sementara itu, beberapa temuan adanya indikasi pelanggaran dalam Pilpres 2009 antara lain, saksi tim SBY-Boediono merupakan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Utara), berita acara diisi pada malam hari sebelum pencontrengan, alat peraga Pilpres berjarak dalam radius kurang dari 200 meter dari TPS, saksi pasangan Capres-Cawapres tidak hadir, jumlah surat suara kurang dari DPT di Kota Bengkulu) , masih ditemukan kekurangan surat suara di Kecamatan Rami dan TPS 1 Dusun Pulau Kabupaten Muko-Muko) dan penghitungan dimulai sebelum jam 13.00 dan terjadi selisih jumlah suara Kabupaten Kaur.
Di tempat berbeda, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Ir. Sugiharto juga menyatakan bahwa tim Panwaslu Kota Bengkulu berhasil menemukan sejumlah pelanggaran di Kota Bengkulu yang sifatnya administratif dan prosedural. Temuan tersebut antara lain, ditemukannya alat peraga Capres-Cawapres berada dalam radius kurang dari 200 meter dari TPS, pengisian berita acara pada malam sebelum pencontrengan; surat suara kurang di beberapa TPS; kesalahan cetak pada form C-2 besar (C2 PPWP); bilik suara lebih; DPT tidak ditempel di TPS dan form C-1 tidak ditempel.
Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran tersebut biasanya hanya bersifat teguran atau tidak dilibatkan lagi dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada selanjutnya, dan yang berhak memberikan sanksi tersebut adalah KPU. (oddi)
Komentar