IndonesiaBicara-Tigaraksa, (17/10/11). Dukung-mendukung dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, boleh dan sah saja. Tetapi apa jadinya bila dukungan tersebut mengatasnamakan institusi atau lembaga resmi pemerintah, itu jelas-jelas dilarang dalam Undang-undang. Hal itu pulalah yang terjadi pada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, sengaja atau tidak yang jelas, spanduk dukungan untuk salah satu calon tersebut mengatasnamakan . . . → Read More: Spanduk Dukungan Amran Bermasalah
Komentar