IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

SUBUR Enggan Tanda Tangani Berita Acara

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (12/06/10). Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) ternyata tidak berjalan mulus. Tim sukses pasangan Drs H Subartono–Drs Raden Nurjati merasa keberatan dengan hasil Pemilukada dan enggan menandatangani prasasti dan berita acara.

Tim pemenangan SUBUR, Bagiarti, SH menyatakan keberatan dengan hasil pleno penetapan suara .“Ada indikasi kecurangan rekapitulasi
ditingkat kecamatan di KLU dan kami berharap agar dalam rapat pleno tingkat kabupaten dilakukan penghitungan ulang,” ujarnya.

Pihaknya tidak akan menandatangani hasil Rapat Pleno Pemilukada dan akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagiarti juga menyatakan  bahwa bukti-bukti  adanya pelanggaran Pemilukada telah disampaikan kepada Panwaslu kabupaten untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu di dalam Rapat Pleno yang dihadiri unsur Muspida, Muspika, DPRD, PPK, dan Panwas se-KLU, Ketua KPU Lobar, Suhaimi
Samsuri, SAg, MSi mengemukakan bahwa keberhasilan Pemilukada KLU adalah keberhasilan seluruh masyarakat Lombok Utara, dan tidak terlepas dari kerjasama seluruh pihak penyelenggara Pemilukada yaitu KPU, Panwaslu dan pihak keamanan.

“Jika terdapat kekeliruan maka hal tersebut merupakan fitroh dan pada umumnya Pemilukada di Lombok Utara berjalan baik,” ujarnya.

Menanggapi keberatan dari saksi, KPU Lobar menjelaskan pada kesempatan ini tidak ada penghitungan ulang, hanya membacakan hasil
rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Jika terdapat keberatan kami mempersilahkan kepada tim pemenangan yang keberatan  untuk mengajukan keberatan ke MK paling lambat terhitung tiga hari setelah pleno penetapan,” tuturnya.

Suhaimi juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat KLU karena tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilukada kali ini mencapai 82,78%. “Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di NTB,” tegasnya.

Berdasarkan SK No 14 tahun 2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan calon terpilih, KPU Lobar memutuskan pasangan H Djohan Samsu, SH- H Najmul Akhyar, SH, MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara periode 2010-2015. Keputusan ini berdasarkan UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.