IndonesiaBicara-Lombok Utara, (17/12/09). Akhirnya keanggotaan DPRD Kab. Lombok Utara (KLU) lengkap. Hal tersebut setelah berlangsungnya rapat pleno penetapan dan perolehan kursi anggota DPRD KLU. Rapat ini menetapkan anggota DPRD dari KLU hasil pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat.
Hasil pemekaran Lombok Barat adalah terbentuknya Kodya Mataram dan KLU. Namun yang terakhir yang terpisah dari Lombok Barat adalah Lombok Utara. Pertemuan ini dihadiri hampir seluruh pengurus parpol peserta pemilu legislatif 2009 di Lombok Barat. Segenap Muspida, Ketua KPUD Lombok Barat, Syuhaimi Syamsuri, SAg, MSi, dan Sekretaris KPUD KLU, Agus Isnaeni Warid, SH turut hadir dalam rapat pleno tersebut.
Syuhaimi Syamsuri, S.Ag Msi kepada IndonesiaBicara.com mengemukakan, “Dari pertemuan ini terdapat 20 parpol yang berhasil masuk dalam jajaran anggota DPRD KLU dan 25 anggota DPRD terpilih dengan perincian 12 anggota pindahan dari Lombok Barat dan 12 anggota baru hasil penambahan sesuai aturan terbaru KPU No.61 tahun 2009”. Penambahan ini dilakukan sesuai dengan jumlah penduduk dan agregat setiap kecamatan di KLU. Namun pihaknya hingga saat ini masih menangguhkan penetapan satu anggota DPRD dari Partai Demokrasi Pembaruan atas nama Muh Yusuf.
Menurutnya,“KPUD masih menunggu keputusan dari Depkumham terkait dualisme kepemimpinan di tubuh PDP, dan kejelasan status M Yusuf, yang diberhentikan sepihak oleh DPD PDP NTB”. Permasalahan di tubuh PDP menyebabkan M Yusuf diberhentikan dan digantikan dengan caleg dengan perolehan suara ke dua. Permasalahan ini menyebabkan KPUD lobar menangguhkan penetapan hingga diperoleh kejelasan, baik dari pihak DPD, DPC Partai Demokrasi Pembaruan maupun status kepemimpinan pengurus harian PDP Pusat.
Sedangkan secara terpisah, M Yusuf caleg dari PDP dengan perolehan suara terbanyak, dan menjadi kandidat anggota DPRD terpilih, kepada IndonesiaBicara.com mengemukakan, “Tidak ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh PDP”. Menurutnya yang terjadi saat ini adalah rolling kepemimpinan yang dilaksanakan pada 8 Mei 2008, dan pergantian ketua harian dari Roy BB Janis menjadi Petrus S, dan kepemimpinan di PDP kepemipinan bersifat kolektif, sehingga tidak ada yang disebut sebagai dualisme kepemimpinan.
M Yusuf juga meminta kepada KPUD Lombok Barat agar tidak masuk dalam permasalahan di dalam tubuh partai. M Yusuf mengemukakan, “KPUD hendaknya tidak masuk ke ranah parpol”.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPUD Lombok Barat Syuhaimi mengatakan,“Sesuai peraturan,kepengurusan di parpol harus jelas, justru dengan keputusan ini agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari”. Pihak KPUD tidak mau menanggung resiko karena adanya dualisme pimpinan partai. Disamping itu parpol yang bersangkutan malah menangguhkan keanggotaan M Yusuf dan mengajukan nama anggota caleg nomor 5, hal ini juga menyebabkan ketidakjelasan pihak KPUD.
Ketua KPUD Lombok Barat mengungkapkan,“lebih baik menunggu keputusan Depkumham dan penyelesaian ditubuh parpol PDP, pihaknya siap menetapkan kapanpun diminta jika sudah siap”, tandasnya. (Pul)
Komentar