Indonesia Bicara-Bengkulu, 24 Agustus 2009. Warga RT 9 Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu mengadakan pertemuan di Masjid Al Barokah Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada pukul 15.30 WIB yang dihadiri oleh April Tomasya (Lurah Sumber Jaya), Ali Simatupang (Ketua RT 9), H. Daeng Taliwang dan La Ode (Tokoh Masyarakat), disebabkan terjadinya sengketa tanah oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Bengkulu kepada Warga RT 9 Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
H. Daeng Taliwang mengatakan “Kami sudah ada di RT 9 sekarang ini sejak tahun 1977, dan disini pada saat itu telah ada sejak tahun 1972, dan tiba-tiba pihak PT. Pelindo mengaku bahwa tanah yang kami tempati adalah milik PT. Pelindo. Kami sudah mengeluarkan uang untuk menempati tempat ini, pada waktu itu kami membeli tanah itu seharga Rp. 50.000, dan kami merasa bahwa kami benar karena sudah membeli tanah tersebut dan kami berhak untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal.”
Sementara La Ode mengatakan “Saya sudah menempati wilayah ini sejak tahun 1972, dan Pelindo ada di Bengkulu pada tahun 1977, dan tiba-tiba mengaku bahwa ini adalah tanah milik PT. Pelindo. Pada waktu tahun 1977, PT. Pelindo lah yang membeli kepada saya, namun hanya sebagian saja yang dibayarkan, dan sisanya tidak dibayar dengan alasan tidak ada dananya, dan sekarang PT. Pelindo kembali mengklaim tanah ini adalah milik PT. Pelindo. Kami hanya rakyat biasa yang tidak mempunyai kekuatan, tapi kami merasa apa yang kami pertahankan benar dan tidak mengada-ada. Memang surat-surat tidak ada, karena pada waktu itu memang tidak sempat karena ketidak mengertian kami akan surat-surat dari pemerintah, yang kami tahu adalah surat jual beli berupa kuitansi pembelian. Saya sudah menemui pihak KP3 Pulau Bai agar masalah ini selesai, dan meminta ganti rugi pada lahan seluas 35 ha.”
Drs. April Tomasya mengatakan “Solusi yang ada saat ini, adalah dengan menempuh jalur hukum, dan kita harus menyiapkan sertifikat yang diperlukan. Lawan yang kita hadapi ini sangat berat, untuk itu sebaiknya kita juga mencari orang yang mengerti tentang hukum, karena kita tidak mengerti masalah hukum. Kita harus membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan kita, dan jangan bertindak anarkis, karena kita sendiri yang akan rugi. Untuk pagar kawat yang dipasang PT. Pelindo itu, saya rasa hanya sekedar memberitahu kepada masyarakat agar tidak membangun lagi di wilayah dalam pagar kawat tersebut. Warga RT 9 tidak perlu takut akan penggusuran, karena tidak semudah itu PT. Pelindo bisa menggusur rumah, mereka harus berkoordinasi dulu dengan perangkat RT, RW, Lurah, Camat hingga Pemda Bengkulu.”
Ali Simatupang mengatakan “Saya selaku ketua RT. 9 Sumber hanya merasa ikut bertanggung jawab atas masalah ini, saya juga tidak bisa menyalahkan pihak PT. Pelindo. Rumah warga yang telah dipagar oleh PT. Pelindo berjumlah 20 rumah, sekitar 3 ha. Kita rencananya akan melaporkan masalah ini ke Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Gubernur Bengkulu, agar mengetahui masalah yang terjadi disini. Untuk urusan ganti rugi, hal tersebut akan kami serahkan sepenuhnya kepada PT. Pelindo dan Pihak yang telah menjual tanah kepada warga RT 9 dan sekitarnya.” (Irn)
Komentar