IndonesiaBicara – Magelang (17/9). Seorang tersangka perampokan sadis di Magelang berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jateng, Polwil Kedu, Polres Kab Magelang, Resmob DIY-Magelang.
Kus Darmanto (51), seorang anggota Brimob DIY yang tega melakukan perampokan mobil jasa pengiriman uang KEJAR, PT Kelola Jasa Artha. Perampokan mobil pembawa uang bank yang mengakibatkan tiga orang tewas tersebut terjadi di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (15/9) sore.
Tiga korban tewas adalah Arif Wirohadi (30), pegawai PT Kejar Yogyakarta yang juga warga Desa Klopo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kemudian, Agus Sutrisno (27), sopir yang juga warga Kebumen, Jateng, dan Brigadir Mardiyono, anggota Brimob Polda DIY
Menurut keterangan dari Kapolda Jateng Irjend Polisi Alex Bambang Riatmojo, saat jumpa pers di Aula Polres Kabupaten Magelang, “Berdasarkan olah TKP dan temuan 9 selongsong peluru di dalam mobil KEJAR, dipastikan penembakan berasal dari dalam. Malam itu juga kita langsung melakukan pencarian,” tegasnya.
Tim gabungan Resmob DIY dan Magelang berhasil menangkap salah seorang tersangka yang juga anggota Brimob DIY.
Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Setelah dipertemukan dengan 7 orang saksi yang 6 saksi diantaranya menyatakan bahwa Kus Darmanto adalah polisi yang keluar dari dalam mobil KEJAR.
Sebelumnya, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar seragam yang berlumuran darah dan membuang senpi di sungai. Abu seragam ditemukan di kawasan Cangkringan , Sleman Yogyakarta dan senpi lengkap dengan magazen dan peluru ditemuan di sungai Opak Yogyakarta.
Tersangka adalah seorang kakek dengan dua cucu dan tiga orang anak yang telah tega membunuh tetangga dan rekan kerjanya sendiri, Brigadir Murdiyono, yang bertugas mengawal mobil KEJAR.
Kejadian berawal di Bank Danamon Magelang, dimana Korban (Brigadir Murdiyono) mendapat tugas mengawal mobil KEJAR bertemu dengan tersangka, Kus Darmanto, tetangga dan sesama anggota Brimob.
Korban sambil menunggu proses pengambilan uang, mengobrol dengan tersangka diparkiran Bank Danamon. Saat mobil akan berangkat, tersangka ingin ikut ke mobil karena tujuannya sama, ke Jogja. Karena tersangka adalah tetangga dan senior korban, maka korban tidak menaruh curiga dan mempersilahkan tersangka masuk ke mobil. Diduga pada saat masuk ke mobil terjadi perpindahan senjata AKA 101 dari korban ke tersangka.
Mobil kemudian berjalan menuju Danamon Muntilan untuk mengambil uang lagi. Setelah selesai mobil kembali berjalan menuju arah Jogja.
Sesampainya di Gulon, Kec Salam, Kab. Magelang, tersangka menembak Arif Wirohadi (30), pegawai PT Kejar Yogyakarta, yang duduk disamping kiri belakang. Kemudian tersangka menembak Brigadir Murdiyono yang duduk di sebelah kiri sopir, dan tembakan terakhir diarahkan ke sopir, Agus Sutrisno. Tembakan terakhir ini mengakibatkan mobil oleng dan menabrak tiang telepon. Ketiga korban tewas ditempat dengan kondisi mengenaskan.
Kemudian, tersangka keluar dari mobil dan berusaha membuka brankas tetapi tidak berhasil. Karena panik tersangka mengancam penduduk sekitar untuk menjauh dan langsung naik ke mobil APV hitam yang sudah membuntuti dari Magelang. Menurut keterangan tersangka, mobil APV dikemudikan oleh seorang rekannya warga Jogja berinisial E, seorang sipil biasa, yang sekarang menjadi buronan polisi.
Motif perampokan ini adalah murni karena uang. Tersangka yang kecanduan judi dan mempunyai hutang Rp 30 Juta, ini mengalami kesulitan ekonomi sehingga nekat melakukan perbuatan keji.
Pada jumpa pers malam ini, dilakukan juga gelar barang bukti berupa senjata AKA 101 buatan Rusia dan magazen yang berisi 13 peluru, seragam, dan 3 ponsel. Selain itu, dilakukan juga pembukaan brankas oleh perwakilan PT . Kejar yang disaksikan oleh Kapolda Jateng. Jumlah uang masih utuh senilai Rp. 2,068 milyar yang tersimpan dalam dua buah tas dan bersegel utuh.
Penangkapan ini salah satu bukti kinerja professional Polri yang tidak pandang bulu dalam menumpas kejahatan. “Meskipun dia anggota, kita tetap proses secara hukum. Jika terbukti melakukan pembunuhan secara terencana maka tersangka diancam hukuman mati, ” tegas Kapolda, mengakhiri jumpa pers malam ini. (Hidayat)
Komentar