IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Satpol PP Kabupaten Tangerang Razia Reklame Tak Berizin

Indonesiabicara.com–Cikupa (01/10/2012)  Puluhan personil gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepolisian dan TNI melakukan penertiban ratusan reklame yang tak memiliki izin disekitar Pemkab Tangerang, Jalan Baru Pemkab hingga sampai Kecamatan Balaraja.

Kasie Tempat Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang Sudrajat mengatakan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati No 47 tahun 2011 dan Perda tahun 2004 tentang penertiban umum terkait reklame yang tidak memiliki ijin, ujarnya.

 

“Reklame yang tak memiliki ijin dan dinilai mengurangi keindahan di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang akan kami tertibkan sesuai dengan perintah Bupati”.

 

Sudrajat menambahkan, Kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara kontinyu dan berkelangsungan setiap bulannya setelah melakukan koordinasi di setiap muspika Kecamtan yang di wilayahnya terdapat reklame yang dinilai menganggu keindahan  dan saat ini hampir sekitar 105 reklame yang akan ditertibkan berdasarkan laporan dari masyarakat serta Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Selain melakukan penertiban terhadap reklame pihak satpol PP juga akan menertibkan spanduk-spanduk politik yang dinilai sudah mengalami kerusakan setelah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Tangerang serta Panwaslu sehingga menciptakan wilayah Kabupaten Tangerang yang bersih menjelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Pungkas Sudrajat (Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.