Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (7/1/2020) Serikat Buruh Serikat Pekerja/SBSP yang tergabung dalam LKS Tripatrit Provinsi Banten menolak dengan tegas terkait RUU Omnibus Law yang dinilai akan merugikan kaum buruh kedepannya.
” Hari ini kita membahas apa langkah yang akan kita ambil dalam penolakan RUU Omnibus Law sebelum ditetapkan menjadi undang-undang”, terang Ketua DPC KSPSI 73 Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa
Selain itu anggota LKS Tripatrit Provinsi Banten Afif Johan menjelaskan, Kami telah mendengar dalam pidato pelantikan Presiden RI, yang salah satu target yang akan dicapai adalah pembentukan UU Omnibus Law dalam rangka menyederhanakan berbagai Undang-undang.
“Sekitar 74 UU Ketenagakerjaan akan menjadi sasaran Omnibus Law dengan alasan untuk mendorong perekonomian nasional” terang Afif kepada media.
Lanjutnya Afif, mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang , karena menurutnya penyederhaaan itu tidak menjamin serikat pekerja. Hasil pertemuan bersama pimpinan serikat akan membuat rekomendasi kepada Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten agar RUU Omnibus Law tidak ditetapkan menjadi Undang-Undang, tandasnya (Adit/*)

Tinggalkan Balasan