Rilis Tim Advokasi JK-Win Terkait Hasil Pilpres 2009

IndonesiaBicara-Jakarta, 28 Juli 2009. Dalam rilisnya Tim advokasi JK-Win yang dibagikan ke pers 27 Juli 2009, antara lain berbunyi :
a. Bahwasanya Termohon (KPU) telah berkali-kali bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu capres atau cawapres yaitu sebagaimana diberitakan dibanyak media seperti pada Seputar Indonesia tanggal 17 Juli 2009 yaitu dengan menyebarluaskan ke seluruh Indonesia cara pencontrengan dengan nomor urut 2. Dan hal ini sudah ada rekomendasi Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU (Termohon) telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pemasangan spanduk sosialisasi Pilpres 2009 yang diduga berpihak.
b. Bahwasanya KPU teolah melakukan 4 pelanggaran hukum yang diuraikan lebih lanjut dalam gugatan ini yaitu:
1. KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam menyusun DPT.
2. KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindak lanjuti temuan pasanagan calon ataupun masyarakat, bahakan bawaslu terkait penyususnan DPT.
3. KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih.
4. KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam proses tabulasi nasional.
c. Bahwasanya selain itu juga, KPU Pusat, KPU Propinsi, KPU Kabupaten, telah ditemukan sebanyak 150 kali jenis pelanggaran. (Rizky)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 12 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.