IndonesiaBicara.com–Kendari, (15/04/11). Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Walikota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menuntut pembebasan Sekretaris Daerah (Sekda), Amarullah dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, Ruslan Emba, yang ditahan karena tersangkut dugaan korupsi, Kamis (14/04)
Saat aksi berlangsung timbul kericuhan saat massa PNS yang dibantu sejumlah elemen mahasiswa dan LSM, memaksa masuk kedalam Kantor Kejati, untuk bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi, Nasaruddin.
Sebelum bentrokan terjadi, tanda-tanda sudah mulai terlihat saat ribuan PNS bergerak dari Kantor Walikota Kendari menuju Kejati. Teriakan demi teriakan meluap disepanjang jalan menuntut pembebasan kedua tersangka, yang ditahan sehari sebelumnya oleh pihak Kejati di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kelas 2A Kendari.
Para PNS yang turun jalan dengan membawa beragam pamlet bertuliskan sejumlah tuntutan dan kecaman, langsung mengepung kantor Kejati. Seluruh akses keluar masuk ditutup dan di blokade menggunakan armada angkutan sampah, milik Dinas Kebersihan Kota Kendari.
Letupan kemarahan massa sempat terpancing setelah menyaksikan pintu gerbang Kantor Kejati tertutup rapat dan tergembok dari dalam. Sebuah mobil penghisap tinja pun diarahkan di depan pintu gerbang untuk memaksa petugas kejaksaan membuka gerbang, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Suasana aksi makin memanas, saat sejumlah aktivis mahasiswa bergabung dalam barisan aksi itu.
Dengan menggunakan mobil, massa kemudian mendobrak pintu gerbang hingga akhirnya terbuka. Meski sempat dicegah oleh sejumlah petugas Kepolisian, namun aksi massa tak bisa lagi dikendalikan.
Massa yang berhasil mendobrak pintu gerbang, kemudian menyerbu masuk dan langsung merangsek kedalam kantor untuk bertemu Kajati Nasaruddin. Kericuhan sempat terjadi saat sejumlah petugas Kepolisian berupaya mencegah aksi itu, namun massa yang sudah terlanjur kalap kian tak terkendali, bahkan mereka sempat memecahkan kaca kantor. Sayang aksi ini tetap membuat para pegawai tidak berhasil masuk kedalam ruangan kantor.
Para pegawai yang dibantu mahasiswa, akhirnya kembali mengerahkan mobil untuk mendobrak barikade Polisi. Bentrokan pun akhirnya tak terhindarkan. Seorang pengunjukrasa yang terjatuh, sempat terinjak-injak oleh petugas Kepolisian. Beruntung bentrokan tidak meluas setelah sejumlah petinggi Kepolisian menarik mundur anggotanya.
Unjukrasa yang disuarakan oleh ribuan pegawai kantor Walikota Kendari ini untuk menuntut Kajati segera membebaskan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pertanahan Kota Kendari yang ditahan sehari sebelumnya karena tersangkut dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan areal kantor Gubernur Sulawesi Tenggara senilai Rp 2,1 milyar.
Selain dianggap prematur, penahanan itu mengakibatkan aktivitas pelayanan pemerintahan di Kantor Walikota lumpuh total. Tak hanya itu, para pegawai juga menilai dasar hukum penyidik Kejati untuk melakukan penahanan terhadap kedua atasan mereka itu lemah. Pasalnya yang bersangkutan tidak mungkin melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti perkara.
“Ini gerakan spontanitas yang muncul dari para pegawai. Proses hukum tetap kami hormati hanya saja kami meminta agar Sekda dibebaskan dulu karena banyak agenda di Kantor Walikota tidak berjalan karena beliau ditahan,” ujar Kepala Dinas Kebersihan Kota Kendari, Agussalim.
Sayangnya, upaya para pegawai untuk membebaskan atasan mereka itu harus menabrak tembok dan menemui jalan buntu. Pihak Kejati tetap konsisten tidak akan membebaskan kedua tersangka yang kini telah mendekam dibalik Rutan Kelas 2 A Punggolaka Kendari.
“Itu hak mereka untuk berunjukrasa, silahkan saja karena sampai saat ini belum ada surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik. Kalau ada penangguhan penahanan berarti keduanya dikeluarkan, kalau tidak ada berarti tidak. Kalaupun ada surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan, itu tergantung lagi pertimbangan penyidiknya,” jelas Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Asrul Alimi.
Karena tidak ada titik terang bahwa tuntutan mereka dikabulkan, para pegawai pun satu persatu membubarkan diri. Akibat aksi ini, aktivitas pelayanan di Kantor Walikota dan Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari lumpuh total. Para pegawai mengancam akan kembali menggelar aksi esok hari sampai kedua atasan mereka dibebaskan. (KmK)
IndonesiaBicara.com–Kendari, (15/04/11). Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Walikota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara, menuntut pembebasan Sekretaris Daerah (Sekda), Amarullah dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, Ruslan Emba, yang ditahan karena
tersangkut dugaan korupsi, Kamis (14/04)
Saat aksi berlangsung timbul kericuhan saat massa PNS yang dibantu sejumlah elemen mahasiswa dan LSM, memaksa masuk kedalam Kantor Kejati, untuk bertemu
Kepala Kejaksaan Tinggi, Nasaruddin.
Sebelum bentrokan terjadi, tanda-tanda sudah mulai terlihat saat ribuan PNS bergerak dari Kantor Walikota Kendari menuju Kejati. Teriakan demi teriakan
meluap disepanjang jalan menuntut pembebasan kedua tersangka, yang ditahan sehari sebelumnya oleh pihak Kejati di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kelas 2A
Kendari.
Para PNS yang turun jalan dengan membawa beragam pamlet bertuliskan sejumlah tuntutan dan kecaman, langsung mengepung kantor Kejati. Seluruh akses keluar
masuk ditutup dan di blokade menggunakan armada angkutan sampah, milik Dinas Kebersihan Kota Kendari.
Letupan kemarahan massa sempat terpancing setelah menyaksikan pintu gerbang Kantor Kejati tertutup rapat dan tergembok dari dalam. Sebuah mobil penghisap
tinja pun diarahkan di depan pintu gerbang untuk memaksa petugas kejaksaan membuka gerbang, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Suasana aksi makin
memanas, saat sejumlah aktivis mahasiswa bergabung dalam barisan aksi itu.
Dengan menggunakan mobil, massa kemudian mendobrak pintu gerbang hingga akhirnya terbuka. Meski sempat dicegah oleh sejumlah petugas Kepolisian, namun aksi
massa tak bisa lagi dikendalikan.
Massa yang berhasil mendobrak pintu gerbang, kemudian menyerbu masuk dan langsung merangsek kedalam kantor untuk bertemu Kajati Nasaruddin. Kericuhan sempat
terjadi saat sejumlah petugas Kepolisian berupaya mencegah aksi itu, namun massa yang sudah terlanjur kalap kian tak terkendali, bahkan mereka sempat
memecahkan kaca kantor. Sayang aksi ini tetap membuat para pegawai tidak berhasil masuk kedalam ruangan kantor.
Para pegawai yang dibantu mahasiswa, akhirnya kembali mengerahkan mobil untuk mendobrak barikade Polisi. Bentrokan pun akhirnya tak terhindarkan. Seorang
pengunjukrasa yang terjatuh, sempat terinjak-injak oleh petugas Kepolisian. Beruntung bentrokan tidak meluas setelah sejumlah petinggi Kepolisian menarik
mundur anggotanya.
Unjukrasa yang disuarakan oleh ribuan pegawai kantor Walikota Kendari ini untuk menuntut Kajati segera membebaskan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan
Pertanahan Kota Kendari yang ditahan sehari sebelumnya karena tersangkut dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan areal kantor Gubernur Sulawesi Tenggara
senilai Rp 2,1 milyar.
Selain dianggap prematur, penahanan itu mengakibatkan aktivitas pelayanan pemerintahan di Kantor Walikota lumpuh total. Tak hanya itu, para pegawai juga
menilai dasar hukum penyidik Kejati untuk melakukan penahanan terhadap kedua atasan mereka itu lemah. Pasalnya yang bersangkutan tidak mungkin melarikan diri
apalagi menghilangkan barang bukti perkara.
“Ini gerakan spontanitas yang muncul dari para pegawai. Proses hukum tetap kami hormati hanya saja kami meminta agar Sekda dibebaskan dulu karena banyak
agenda di Kantor Walikota tidak berjalan karena beliau ditahan,” ujar Kepala Dinas Kebersihan Kota Kendari, Agussalim.
Sayangnya, upaya para pegawai untuk membebaskan atasan mereka itu harus menabrak tembok dan menemui jalan buntu. Pihak Kejati tetap konsisten tidak akan
membebaskan kedua tersangka yang kini telah mendekam dibalik Rutan Kelas 2 A Punggolaka Kendari.
“Itu hak mereka untuk berunjukrasa, silahkan saja karena sampai saat ini belum ada surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik. Kalau ada
penangguhan penahanan berarti keduanya dikeluarkan, kalau tidak ada berarti tidak. Kalaupun ada surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan,
itu tergantung lagi pertimbangan penyidiknya,” jelas Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Asrul Alimi.
Karena tidak ada titik terang bahwa tuntutan mereka dikabulkan, para pegawai pun satu persatu membubarkan diri. Akibat aksi ini, aktivitas pelayanan di
Kantor Walikota dan Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari lumpuh total. Para pegawai mengancam akan kembali menggelar aksi esok hari sampai kedua atasan
mereka dibebaskan. (KmK)
Komentar