IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Rapat Paripurna Penghapusan Aset Daerah

Indonesiabicara.co–TIGARAKSA (21/05/2013)   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang resmi menghapus aset yang diminta pengembang atas permintaan dari sejumlah pengembang, yakni KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. Sebelumnya penghapusan aset ini terkendala kelengkapan dokumen seperti kajian hukum dan besaran apresal.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, setelah menempuh pembahasan serius dan alot karena dokumen yang tidak lengkap, akhirnya sejumlah aset Pemkab Tangerang berhasil dihapus.

“Setelah menempuh pembahasan alot akhirnya bisa dihapus. Semuanya sudah menempuh prosedur yang benar,”kata Amran , usai rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Penghapusan Barang Milik Pemkab Tangerang.

Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih. Pihaknya berharap pengapusan aset ini turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang. “Diharapkan perkembangan pembangunan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.

Sebelumnya, Pembahasan usulan penghapusan aset yang diajukan Pemkab Tangerang ke DPRD, atas permintaan dari sejumlah pengembang, yakni KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk, terkendala dokumen aset. Akibatnya sejak diserahkan akhir Februari lalu oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar (saat itu masih menjabat bupati-red) nasibnya masih terkatung-katung di DPRD setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, penghapusan aset atas permintaan pengembang yakni KSO Summarecon dan PT BSD Tbk hingga kini pembahasannya masih alot. “Karena belum ada lampiran kelegkapan dokumen seperti belum ada lampiran hasil apresal detailnya, kajian hukum dan lainnya, itu Pansus belum terima,”kata Amran.

Menurut Amran, seharusnya dalam penyerahan usulan penghapusan aset, Pemkab menyertakan seluruh dokumen pendukung untuk dibahas oleh Pansus. Sehingga pembahasan usulan ini bisa dimaksimalkan. “Sampai sekarang kami belum terima, tapi sudah kami sampaikan untuk segera diberikan. Mungkin tidak lama lagi, yang jelas kami bekerja secara aturan dan mekanisme yang berlaku,”tandasnya.

Amran juga menjelaskan, terkait perkembangan pembahasan pelimpahan aset Pemkab Tangerang tahap kedua ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp.9.227.389.309, masih dalam proses. Aset berupa tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan dan jembatan tersebut belum bisa dipastikan kapan akan diserahkan. “Kami masih bahas soal aset Tangsel, bersama usulan penghapusan aset atas permintaan KSO Summarecon dan PT BSD Tbk,”kata Amran.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Achir Guntur mengakui, jika penyerahan usulan penghapusan aset belum dilengkapi dengan dokumen dimaksud. “Namun, kami sudah menindaklanjuti permintaan Pansus DPRD ini. Sementara dokumennya baru sampai ke Bupati Tangerang. Karena Bupati sedang pendidikan, mungkin nunggu beliau seleai pendidikan,”tandasnya.(Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.