IndonesiaBicara-Bandar Lampung, (27/10/09). Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Provinsi Lampung dihadiri 62 orang Anggota DPRD Provinsi Lampung termasuk Hi Bambang Imam Santoso, SSos (Ketua Sementara DPRD Provinsi Lampung), sedangkan dari pihak eksekutif hadir Ir MS Joko Umar Said (Wakil Gubernur Provinsi Lampung). Rapat paripurna dihadiri pula oleh unsur Muspida Provinsi Lampung, Sekretaris Provinsi Lampung, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, para Asisten Sekretaris Provinsi Lampung, para Staf Ahli Gubernur Lampung, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemprov Lampung, Ketua Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Undangan terkait lainnya.
Pengambilan sumpah janji DPRD Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negri (Mendagri) RI No. 161.18.741 Tahun 2009, tanggal19 Oktober 2009, tentang peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Lampung Periode 2009-2014 dengan susunan sebagai berikut:
a. Ir Marwan Cik Hasan, MM sebagai Ketua
b. Hj Nurhasanah, SH, MH sebagai Wakil Ketua
c. Ir Hi Indra S Ismail, MM sebagai Wakil Ketua
d. Ir Hantoni Hasan, MSi, sebagai Wakil Ketua.
Setelah pengucapan sumpah janji, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Ketua Sementara kepada Ketua DPRD Definitif. Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Lampung disampaikan kedudukan DPRD dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang No 32/2004 dan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai mitra kerja sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan menjaga stabilitas politik daerah.
Rapat Paripurna istimewa tersebut merupakan mata rantai penting dari rangkaian proses penyusunan perangkat DPRD Provinsi Lampung. Dengan telah ditetapkan dan disahkannya unsur Pimpinan Dewan maka diharapkan seluruh pekerjaan dapat mulai dilakukan secara resmi. Setelah pembentukan unsur kelengkapan dewan lainnya, diantaranya pembentukan Komisi-Komisi, maka pekerjaan dewan selanjutnya yang dianggap paling mendesak yakni pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Lampung Tahun anggaran 2010. (Deny)
Komentar