IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Rakerda Menjadi Raker KPUD Tentang Pilkada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

indonesiabicara-Bandar Lampung, (20/10). Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Amalia Bandar Lampung berlangsung Raker KPUD Tentang Pilkada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rapat yang dipimpin oleh Edwin Hanibal (Ketua KPUD Provinsi Lampung) Nanang Trenggono (Anggota KPUD Provinsi Lampung) Handi Mulyaningsih (Anggota KPUD Provinsi Lampung), Patimura (Anggota KPUD Provinsi Lampung), Solihin (Anggota KPUD Provinsi Lampung) dan Anggota KPUD Kota/Kabupaten penyelenggara Pilkada 2010 se-Provinsi Lampung.

Agenda Rapat adalah persiapan menyukseskan Pilkada 2010 yang diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai rencana. Edwin Hanibal (Ketua KPUD Provinsi Lampung) dalam pengantarnya menyatakan bahwa Tujuan diadakan Rapat kerja daerah adalah untuk meningkatkan pemahaman dan mempermudah dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten/Kota tahun 2010.

Tahapan tahapan dapat berjalan dengan lancar apabila mengetahui dan memahami rule of law (aturan main) penyelenggaraan pilkada dengan baik dan benar. Dengan dasar rapat kerja ini untuk mempersiapkan dengan matang penyelenggaraan Pilkada yang diperlukan kerja sama yang sinergis baik dari KPU, KPUD Provinsi, KPUD Kota/Kabupaten maupun dari pemerintah daerah. Peranan Pemerintah dan Pemda dalam dukungan kelancaran Pilkada mengacu pada UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

KDH dan WKDH dipilih dalan satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung Umum, Bebas dan Rahasia . Dasar penyelenggaraan Pilkada adalah UU 22/2007 dan PP 6/2005. Sedangkan dasar hukum KPU menyelenggarakan Pilkada adalah pasal 144 ayat (1) PP 6/2005 dimana dijelaskan bahwa KPU dapat melakukan supervisi dan Bintek kepada KPUD, pasal 150 ayat (2) PP 6/2005 KPUD mengatur pangajuan petunjuk teknis untuk pendaftaran pemilih, pencalonan,kampanye,pemungutan, dan penghitungan suara, penetapan pasangan calon. Hal ini jelas bahwa KPU menyelenggarakan pilkada sesuai dengan aturan aturan yang sudah ditentukan.

Dalam Pilkada yang akan datang teknis penyelenggaraannya masih mengacu pada UU 32/2004 sehingga masyarakat menentukan pilihannya dengan cara mencoblos.

Khusus sengketa Pilkada 2010 diselenggarakan melalui Jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan DPT Pilpres sebagai DPS Pilgub oleh keputusan KPU pusat adalah bagian proses tahapan tahapan pilkada.

Handi Mulyaningsih (Anggota KPUD Provinsi Lampung) menyatakan bahwa Pelaksanaan Pilkada 2010 harus dimulai dari sosialisasi Pilkada kepada masyarakat, terkait dengan pencoblosan dan bukan pencontrengan.

Untuk sosialisasi awal, dilakukan di KPU sendiri. Mengingat lembaga KPU adalah lembaga hirarkis, substansi dengan payung hukum dan mekanisme pelaksanaan haruslah diseragamkan. Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya permasalahan dilingkungan KPU sendiri.

Untuk sosialisasi para calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPUD haruslah mencermati asal kendaraan politik calon atau dari independent. Seperti pada dukungan independent yang harus dicermati adalah sistem data yang sudah di verifikasi dan KTP pendukung calon independent.

Dikesempatan lain Patimura (Anggota KPUD Provinsi Lampung) menjelaskan bahwa Peran KPUD dalam Pilkada merencanakan program, anggaran dan jadwal Pilkada diwilayah masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dengan memperhatikan pedoman dari KPU. KPUD Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pilkada Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bertugas dan berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS. Memuktahirkan dan menetapkan Daftar Pemilih, menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, membuat berita acara hasil penghitungan suara, menetapkan dan mengumumkan hasil Pilkada, menerbitkan keputusan pengesahan hasil Pilkada dan mengumumkannya, melaporkan hasil Pilkada kepada KPUD Provinsi.

Kegiatan Rapat Kerja KPUD Provinsi Lampung tidak dihadiri oleh satupun pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung. Situasi ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan Pilkada tahun 2010. Padahal jika dilihat antara KPUD sebagai pelaksana dan Pemerintaha Provinsi sebagai pemasilitas seharusnya saling bekerja sama agar Pilkada berjalan dengan baik. (deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.