IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pusara : “Junjung Tinggi Penegakan Hukum”

IndonesiaBicara.com-CIPUTAT (22/12/2016). Masyarakat harus dapat ikut mewujudkan penegakan hukum di Indonesia menuju kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini terungkap dalam Focuss Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kopertais Jl Asrama Putra UIN Syarif Hidayatullah, Kamis (22/12).

Dalam FGD yang digelar atas kerjasama Pusat Studi Nusantara (Pusara) dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bimbingan Penyuluhan Islam UIN Syarif Hidayatullah, hadir sebagai pembicara diantaranya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Santri Nusantara Muhammad Utomo, Pengamat Hukum Indonesian Moslem Crisis Center Muhammad Baihaqi dan Pengamat Sosial Ahmad Syarif Hidayatullah.

Dihadapan Ratusan peserta FGD, Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Santri Nusantara Muhammad Utomo menjelaskan bahwa dalam kehidupan kita selalu menghadapi perbedaan-perbedaan dan hal ini merupakan sunatullah.

“Contohnya kita lihat jari-jari tangan kita terdiri dari jari yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya masing-masing, begitu juga dimasyarakat yang menghadapi perbedaan dan tentunya kita harus menyikapinya secara bijak. Jika kita selaku orang muslim jika sedang berkumpul bersama dengan non muslim agar senantiasa menghormatinya dan tidak membahas hal yang menyinggung perasaannya, begitu juga sebaliknya,” paparnya.

Muhammad Utomo juga mengajak agar masyarakat lebih mengedepankan apa yang diajarkan nenek moyang kita dalam berbangsa dan bernegara yaitu menghargai pebedaan yang ada.

“Jika kita lihat kasus Ahok, saya mengajak agar masyarakat lebih arif dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum dan jika ada perbedaan pendapat merupakan hal yang cukup wajar,” terangnya.

Pengamat Sosial Achmad Syarif Hidayatullah berharap agar dalam prosesnya penegakan hukum harus dapat mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Hal yang menarik adalah kasus Ahok dapat menggerakan solidaritas Umat Islam berkumpul jutaan orang,” kata Syarif.

Syarif mengajak agar penegakan hukum kasus Ahok lebih baik diserahkan kepada penegak hukum.

“Jangan ada perdebatan dimasyarakat. Karena ada istilah keluar dari perdebatan adalah yang terbaik. Mari junjung tinggi proses hukum walaupun langit akan runtuh,” ujar Syarif.

Syarif menambahkan dalam Al Quran lebih banyak ayat-ayat tentang perdamaian dibanding dengan ayat peperangan artinya adalah Islam lebih mengedepankan perdamaian dibanding perperangan.

Di akhir sesi Pengamat Hukum Indonesian Moslem Crisis Center Muhammad Baihaqi menjelaskan bahwa beberapa orang sudah dikenakan pasal penistaan agama diantaranya adalah Arswendo, Lia Eden dan Ahmad Musadeq. Yang cukup menarik menurut Baihaqi adalah dari berbagai kasus penistaan agama di Indonesia mayoritas dinyatakan bersalah melalui pengadilan.

“Namun demikian masyarakat harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mari kedepankan asas praduga tidak bersalah. Masyarakat jangan menghakimi Ahok terlebih dahulu karena ada prosedur yang berlaku, karena di Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengedepankan hukum positif dan tidak hanya mengikuti tekanan dari masyarakat,” pungkas Baihaqi. (Nto)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.