
Aksi puluhan masyarakat menuntut agar Kejaksaan Tinggi NTB tidak bersikap diskriminasi dan komersial saat menangani kasus.
IndonesiaBicara.com – Mataram, (30/05/11). Puluhan massa yang mengatasnamakan Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh Indonesia (FS-NTBI) Nusa Tenggara Barat kembali gelar aksi unjukrasa dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin pagi.
Dalam aksinya kali ini, puluhan masyarakat yang berasal dari beberapa daerah Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok menuntut agar pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam melakukan penanganan kasus tidak bersikap diskriminasi dan komersialisasi.
Massa yang dikoordinir oleh Nuzulul Hadi tersebut menilai pihak kejaksaan telah melakukan diskriminasi dalam memproses kasus yang sama-sama terkait penganiayaan dan menyangkut anggota mereka.
Dalam orasinya, Nuzulul mengatakan, “Keadilan yang ada di Kejaksaan hanya untuk kaum berduit saja, sedangkan kaum buruh dan miskin selalu ditindas”.
Selain melakukan orasi, massa aksi juga membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan kecaman-kecaman terhadap Kejaksaan Tinggi yaitu tangkap jaksa nakal dan bebaskan Kejaksaan dari jaksa nakal, stop kriminalisasi terhadap buruh, keadilan hanya untuk orang berduit, tegakkan keadilan tanpa pandang.
Aksi ini adalah wujud solidaritas terhadap Kasim yang merupakan anggota FS-NTB yang saat ini ditahan pihak Kejaksaan terkait dugaan kasus KDRT terhadap istrinya pada bulan september 2010 lalu, dan mereka membandingkan penanganan kasus penganiayaan yang pelakunya dari anggota mereka penanganannya begitu cepat dan bahkan langsung dilakukan penahanan, sedangkan yang terjadi pada saat korbannya adalah anggota mereka penanangannya begitu lama.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sugiyanta, berkenan menemui massa dan menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan setiap kasus, terkait kasus Salman dan Salim itu tidak ada kesamaan dan sudah sesuai dengan protapnya masing-masing. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak kejaksaan dan diharapkan secepatnya dilakukan persidangan. (Ary)
Komentar