IndonesiaBicara-Jakarta, 28 Juli 2009. Sidang pengaduan pelanggaran Pilpres 2009 yang dilaporkan oleh Tim JK-Win dan Tim Mega-Pro ke Mahkamah Konstitusi (MK), perkaranya akan digabung, demikian yang disampaikan oleh Prof. Abdul Mukthie Fajar S.H, M.S, Hakim Konstitusi, kepada pers saat wawancara.
Prof. Abdul Mukhtie menjelaskan bukti-bukti ditulis dan ditambah kalau dibaca, permohonan lebih banyak masalah DPT. Jadi Hakim Konstitusi sangat siap. Diberikan jaminan dari MK terhadap independensi selama persidangan. Jika ada yang menyuap dan mengancam percuma, karena tidak ada yang ditakuti oleh MK.
Dari permohonan yang diajukan ada beberapa kemungkinan keputusan yang dapat diambil bisa kemungkinan permohonan dikabulkan, ditolak, atau putusan sela yaitu bisa penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang. Sepeti permintaan Tim Mega-Pro yang mengusulkan pemungutan suara di seluruh Indonesia atau min 25 provinsi atau menolak hasil Pilpres dan melakukan pemungutan ulang seperti permintaan tim JK-Win. Tetapi kami punya nilai keadilan tidak hanya yang bersifat prosedural tetapi juga yang substansif. Biasanya pelapor mengatakan pelanggaran yang bersifat sistemik, masif, tetapi kita akan lihat benar atau tidaknya. Selanjutnya ikuti saja persidangan”.
Sidang pengaduan pelanggaran Pilpres JK-Win dan Mega-Pro perkaranya akan digabung. Rencananya akan dimulai tanggal 4 Agustus 2009, setelah dibuka akan mendengarkan pemohon 1 (Tim JK-Win), dan pemohon 2 (Tim Mega-Pro), KPU, dan pihak terkait, besoknya pembuktian, jadwalnya 12 Agustus 2009 sudah kami putuskan. (inong/yani)
Komentar