IndonesiaBicara.com-Bandar Lampung (28/09). Permintaan PPRN untuk adanya dukungan KPUD Provinsi Lampung dilakukan di ruang kantor Ketua KPUD Provinsi Lampung Edwin Hanibal. Hal tersebut terkait dengan maksud PPRN kepada KPUD Kota Bandar Lampung untuk menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari PPRN yaitu Surdi Sudarma yang akan duduk sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung menggantikan dari Partai Gerindra yaitu Icwan Fadil Ibrahim sebagai calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Pada Tanggal 18 Agustus dilaksanakannya pelantikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2009-2014 yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dalam Surat Keputusan (SK) Nomor G529/B.II/HK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang peresmian anggota DPRD Kota Bandar Lampung ditetapkan adalah 44 (empat puluh empat) anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari 45 (empat puluh lima) anggota DPRD yang di ajukan oleh KPUD Kota Bandar Lampung.
Satu orang anggota DPRD yang tidak dilantik adalah Icwan Fadil Ibrahim (Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra) yang diduga terkait dengan kasus penggelembungan suara di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hasil keputusan MK No 54/PHPU.C-VII/2009 tanggal 18 Juni 2009 yang menetapkan perolehan suara PPRN di Dapil 5 Kota Bandar Lampung sebanyak 3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima) dan menetapkan suara Partai Gerindra di Dapil 5 Kota Bandar Lampung sebanyak 3.033 (tiga ribu tiga puluh tiga) suara.
Hal ini tidak di indahkan oleh KPUD Kota Bandar Lampung mengingat KPUD Kota Bandar Lampung melihat dari sisi amar keputusan nya dan tidak melihat dari keseluruhan isi keputusan MK tukas Ketua DPD PPRN Provinsi Lampung Chairil Akbar.
Menurutnya Chairil, Pada Tanggal 14 September pihaknya mendapat surat dari MK yang ditanda tangani oleh Panitera MK Zainal Arifin Husain dengan nomor 145/PAN.MK/XI/2009 tentang Penjelasan Putusan MK No. 54/PHPU.C-VII/2009. Surat tersebut di tembuskan kepada Ketua dan Wakil Ketua MK. Isi surat menjelaskan bahwa Amar keputusan MK merupakan satu kesatuan dengan hasil keputusan MK dan merupakan suatu bentuk pertimbangan hukum.
Selain itu pada tanggal 16 September 2009 KPU Pusat melayangkan surat Nomor 1473/KPU/IX/2009 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Dr. HA, Hafiz Anshary,AZ, MA tentang Penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung dari PPRN hasil Pileg 2009. surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPP PPRN dengan tembusan Ketua KPUD Kota Bandar Lampung dan Ketua KPUD Provinsi Lampung.
Isi dari surat tersebut adalah menetapkan calon terpilih DPRD Kota Bandar Lampung dilaksanakan berpedoman pada putusan MK No. 54/PHPU.C-VII/2009, sesuai dengan penjelasan kembali MK melalui surat MK No. 145/PAN.MK/XI/2009 tertanggal 14 September 2009 yang pada hakikatnya menyatakan bahwa bagian amar putusan menunjuk satu kesatuan dengan pertimbangan hukum.
Kedua surat tersebut juga sudah ditembuskan kepada Gubernur Lampung dan Walikota Bandar Lampung. Pihak PPRN meminta dukungan KPUD Provinsi Lampung dengan mengirimkan surat Nomor 003A1/DPP-PPRN/IX/2009 tanggal 28 September tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Bandar Lampung kepada KPUD Provinsi Lampung. PPRN berharap agar KPUD Kota Bandar Lampung segera menetapkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari PPRN yaitu Surdi Sudarma menggantikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra yaitu Icwan Fadil Ibrahim.
Di lain tempat yaitu di Kantor KPUD Kota Bandar Lampung, Ketua KPUD Kota Bandar Lampung As’ad Muzammil S Ag menyatakan bahwa sebagai lembaga yang hirarkis KPUD Kota Bandar Lampung akan mengkonsultasikan kepada KPU Pusat terkait dengan keputusan penetapan anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang belum di lantik. Sementara ini KPUD Kota Bandar Lampung akan merapatkan secara internal dan mengkaji surat dari MK Nomor 145/PAN.MK/XI/2009 dan surat dari KPU Pusat Nomor 1473/KPU/IX/2009.
Hasil tersebut akan diproses secepatnya sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada mengingat dalam waktu dekat ini akan dimulainya tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan oleh KPUD Kota Bandar Lampung. Disisi lain, KPUD Kota Bandar Lampung juga menunggu surat resmi dari KPU Pusat mengenai permasalahan tersebut. (Deny)
Komentar