IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

PPP, PAN, PKS Menolak Keputusan MA

IndonesiaBicara-Jakarta, 26 Juli 2009. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perhitungan suara tahap kedua atas uji materi yang diajukan sejumlah caleg Partai Demokrat.

Ketua DPP PAN Patrialis Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7/2009), menyatakan MA tidak berhak melakukan uji materil terhadap peraturan KPU sebab KPU tidak termasuk hirarki perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, keputusan KPU merupakan putusan pejabat tata usaha negara. Jika ada pihak yang keberatan dengan peraturan KPU, upaya hukumnya adalah mengajukan gugatan pembatalan melalui pengadilan tata usaha. Putusan MA dinilai tidak menunjukan secara jelas apa kesalahan yang dilakukan KPU namun hanya membenarkan permohonan pemohon.

Majelis Hakim, kata Patrialis, tidak memahami nilai-nilai filosofis dan yuridis asal usul pasal yang dipersoalkan yaitu pasal 205 ayat 4 UU No 10 Tahun 2008 yang diimplementasikan oleh KPU dengan peraturan KPU No 15 tahun 2009.

“Dengan keberatan itu kami akan melakukan langkah-langkah dengan melaporkan ke Komisi Yudisial atas pengambilan keputusan oleh majelis hakim MA yang diduga menyalahi kode etik. Kemudian melaporkan kepada MA, kurang profesionalnya hakim agung tersebut,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Manfiz, Tim Advokasi dan Hukum PKS, Agus Purnomo, Ketua DPP PAN Patrialis Akbar. MA mengabulkan permohonan (judicial review) Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 tentang pedoman Teknis Penetapan dan Pengumpulan Hasil Pemilu yang diajukan empat caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Ma’arif, Yosef B. Badoeda, M. Utomo A. Karim, dan Mirda Rasyid.

Keputusan itu membatalkan peraturan perhitungan tahap kedua yang diterapkan KPU sehingga mengubah komposisi perolehan kursi di DPR. Sejumlah partai besar termasuk Demokrat, Golkar, PDIP mengalami peningkatan perolehan kursi dengan pembatalan tersebut, sementara partai-partai menengah seperti PKS, PPP, PAN, PPP, Gerindra dan Hanura menyusut jumlah kursinya. (nong)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.