IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Polsek Tigaraksa Berhasil Ringkus Penyelundup Kapas 400 Juta

Indonesiabicara.com–Tigaraksa, (08/11/2012) Keseringan mengalami rugi dengan nilai ratusan juta rupiah, PT Spinmill Indah Industri yang berlokasi di Ds. Pasir Bolang, Kec Tigaraksa Kabupaten Tangerang melapor ke Polsek Tigaraksa. Natan Winoto (43) mengaku kalau setiap melakukan audit, perusahaan selalu merugi sampai ratusan juta. Mendapat laporan petugas mulai melakukan penyidikan dengan memintai dan mencurigai beberapa karyawan yang bekerja di pabrik pembuat kapas tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 7 orang terangka yaitu, H, HS, MS, AA, NS, WS dan N.

” Kami melakukan penyidikan, kecurigaan kami berawal dari tersangka HS (39) yang merupakan security di perusahaan tersebut. Tersangka H (39) dan HR (41) sering minta lembur, sementara diperusahaan tersebut untuk karyawan tidak ada lembur ” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Afronny Sugianto.

Kamudian dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan MS (28) yang merupakan mantan karyawan di PT Spinmill Indah Industry. Kemudian MS mengaku bahwa kapas hasil curiannya dijual melalui perantara AA (20), NS (33) dan WS (39). ” Mereka berperan sebagai perantara untuk menjual kapas tersebut ke wilayah Bandung dengan harga 400 juta. Dan mereka telah memalsukan kunci serta surat dokumen palsu ” tambah Afronny.

Kemudian dikembangkan kembali, dan petugas akhirnya berhasil menangkap penadah kapas hasil curian tersebut yaitu N (40) yang beralamat di Kp Babakan Salam Rt 01/02 Ds. Karya Bandung Jawa Barat. ” Tersangka N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang ” kata Afronny.

Menurut keterangan saksi yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut yaitu Gatot, Jaya dan Iwan, mereka sering melihat kalau tersangka H dan HS mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklif dan memindahkan ke mobil Wing Box dengan nopol B-9640-JR.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit porklift warna kuning, mobil wing box dengan nopol B-9640-JR warna hijau, motor Honda Karisma, uang tunai 48 juta dan 34 Ball Kapas, 134 karung benang yang sudah diproduksi. ” Semua total kerugian mencapai 400 juta, dan tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 tentang penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara ” tegas Kompol Afrony Sugiarto.(Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.