(Sumber : Liputan6) Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna mengakui bahwa Densus 88 Antiteror telah menangkap dua orang di Jawa Barat yang dicurigai sebagai penyandang dana berbagai tindak pidana terorisme di Indonesia. “Namun belum dapat dipastikan apakah keduanya terbukti terlibat kegiatan terorisme karena pemeriksaan keduanya belum selesai,” kata Nanan di Jakarta, Rabu (19/8).
Kedua orang yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu adalah Ali dan Iwan. Iwan ditangkap di Kuningan, sedangkan Ali di daerah Nagrek, Jawa Barat. Sesuai UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kepolisian dapat mememeriksa seseorang selama tujuh hari. Jika selama waktu itu tak ada bukti, yang ditangkap harus dilepaskan dan jika ada bukti dapat ditahan sebagai tersangka.
“Ada informasi mereka mau membuka usaha warnet, namun hal ini masih akan ditelusuri apakah mereka benar-benar membuka warnet atau yang lainnya,” kata Nanan. Dia juga belum dapat memastikan status kewarganegaraan Ali yang diduga berasal dari Arab Saudi. “Kita akan membuktikan dulu, apakah dia benar-benar WN Arab Saudi atau bisa saja cuma pengakuan saja,” ungkap Nanan.
Nanan mengakui, Polri sulit melacak aliran dana kasus terorisme sebab diduga tidak melalui jalur bank. Dengan begitu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan juga kesulitan untuk membantu Polri melacak dana terorisme. “Kalau semua transaksi lewat bank, bisa dipantau oleh PPATK. Tapi kalau tidak lewat bank, ya tidak bisa dipantau,” katanya menegaskan.
Komentar